Kab. Bogor

Kuasa Hukum Ade Yasin Patahkan Keterangannya, Saksi KPK Bingung

BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Kuasa Hukum Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin Dinalara D. Butar Butar SH MH mematahkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andri Hadian dalam sidang dugaan suap auditor BPK Jawa Barat di Ruang Sidang IV, Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Rabu (3/8/2022).

Andri Hadian yang saat ini menjabat Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor seketika wajahnya terlihat kebingungan saat kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menunjukkan selembar kertas yang mematahkan keterangannya.

Andri dalam keterangannya menceritakan bahwa ada pertemuan bulan Maret 2021 antara dirinya dengan empat orang lainnya di Pendopo Bupati, Cibinong untuk mengondisikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020.

Empat orang lain tersebut yakni terdakwa Ade Yasin, terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid di BPKAD, Ruli Faturrahman Kasubag Keuangan Sekretariat Daerah (Setda), dan Feri Syafari Kasubid di BPKAD.

Baca juga  3 Raperda Ditetapkan Menjadi Perda salah Satunya soal Perlindungan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor

“Saya diajak Pak Ihsan bertemu dengan Bu Ade, memperkenalkan Pak Feri yang baru dilantik (sebagai) Kasubid. Pak Ihsan akan menyampaikan bahwa kondisi keuangan tidak bagus,” kata Andri saat memberi kesaksian sesuai Berita Acara Pemerisaan (BAP).

Dinalara Butar Butar membantah keterangan tersebut dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Feri sebagai Kasubid di BPKAD tertanggal 2 Juni 2021.

Bukti tersebut dianggap Dinalara membantah tuduhan adanya pengkondisian LKPD tahun 2020, karena pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor berlangsung pada 21 Mei 2021.

Andri lantas tak bisa memberikan keterangan lebih lanjut setelah adanya bantahan dari kuasa hukum Ade Yasin. Ia bahkan sering kali menyebutkan tidak tahu di persidangan, saat kuasa hukum melontarkan sejumlah pertanyaan.

Baca juga  Ade Yasin Berharap BPD se-Kabupaten Bogor Dapat Berkolaborasi Dengan Para Kades

Reaksi Andri pun membuat Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih kesal, karena banyak mengaku tidak tahu meski yang ditanyakan seputar tugasnya sebagai pegawai di BPKAD.

“Saksi ini yang jelas, tahu apa tidak sih,” kata Hera saat mendengarkan keterangan Andri.

Diberitakan Bogor-Kita.com sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima PNS dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai saksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Ade Yasin pada perkara dugaan suap auditor BPK RI.

Lima orang PNS yang hadir di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Rabu, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Burhanudin, Subkoordinator Pelaporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hany Lesmanawaty.

Kemudian, Kepala Bidang Akuntansi Dan Teknologi Informasi BPKAD Wiwin Yeti Heryati, Sekretaris BPKAD Andri Hadian, serta Kepala BPKAD Teuku Mulya.

Baca juga  Ade Yasin Ikuti Video Conference dengan Mendagri Tangani Corona

Dalam persidangan ini Ade Yasin hadir melalui sambungan online dari Rutan Perempuan Bandung.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, pada pukul 13.30 WIB majelis hakim memberikan jeda. Sidang dilanjut pukul 14.30 WIB.

Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan sedikitnya 40 saksi pada agenda sidang pembuktian. Saksi-saksi tersebut terdiri dari pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan para pengusaha.

Ade Yasin didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.

“Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Budiman. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top