Kab. Bogor

Sekda Burhanudin jadi Saksi Persidangan Ade Yasin

BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Persidangan dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat dengan nomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Tipikor, Rabu (3/8/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Hingga pukul 09.20 WIB persidangan belum dimulai. Meski di laman PN Bandung sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Dalam persidangan kali ini JPU KPK akan menghadirkan 5 orang saksi.

Informasi yang diperoleh Bogor-Kita.com, 5 saksi tersebut salah satunya Drs. Burhanudin yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor.

Sekda Burhanudin nampak sudah hadir di ruang sidang IV Soebekti PN Bandung untuk memberikan keterangan.

Baca juga  Habaib Restui Ade Yasin-Iwan Setiawan Pimpin Kabupaten Bogor

Saksi lainnya yakni, Hany Lesmanawaty, Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor, Wiwin Yeti Heryati, Kabid Akuntansi Dan Teknologi Informasi BPKAD Kabupaten Bogor, Andri Hadian, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, dan Teuku Mulya, Kepala BPKAD Kabupaten Bogor.

Sudah hadir juga di ruang sidang JPU KPK antara lain Rony Yusuf.

Kuasa Hukum Ade Yasin yang hadir yakni antara lain Dinalara D. Butar Butar, Roynal Pasaribu, Kepler Sitohang, R. Jourda Ugroseno.

Sebelumnya, Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin melalui kuasa hukumnya, Dinalara Butar Butar siap membuktikan bahwa tidak terlibat dalam perkara dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

“Kami sangat optimis bisa membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini,” kata Dinalara.

Baca juga  Shelter Kucing Rumah Singgah Clow Parung Dibakar Eks Karyawan, Ini Motifnya

Sebelumnya, Ade Yasin didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini WTP.

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top