80 Orang BPD Kecamatan Gunungsindur Dapat SK Perpanjangan Masa Jabatan
BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Sebanyak 80 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berasal dari 10 wilayah desa di Kecamatan Gunungsindur, mendapat Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Camat Gunungsindur
Proses penyerahan SK dilakukan secara langsung oleh Camat Gunungsindur, Dace Hatomi yang didampingi jajaran Forkopimcam. Kegiatan ini berlangsung di aula pertemuan kantor kecamatan.
Dalam arahannya, Camat Gunungsindur meminta perpanjangan masa jabatan tersebut dapat digunakan secara baik oleh semua anggota BPD guna terus bersinergi dengan Pemdes dan Pemcam Gunungsindur dalam membangun desa.
Dace juga berharap, agar para anggota BPD dapat melakukan tugas pokok dan fungsi nya secara maksimal. Seperti fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, koordinasi dan legislasi atau musyawarah bersama di dalam membuat peraturan desa.
“BPD tugasnya melakukan pengawasan, jadi itu bisa dimaksimalkan dengan ada perpanjangan masa jabatan. Sebagian besar BPD di Kecamatan Gunungsindur berakhir pada Januari 2025, dapat masa perpanjangan dua tahun hingga 2027,” tukas Dace Hatomi.
Misar Kurniawan, Ketua Paguyuban BPD Kecamatan Gunungsindur mengaku bersyukur atas adanya perpanjangan masa jabatan BPD tersebut. Pihaknya juga berterimakasih atas perhatian dari pemerintah terhadap BPD.
Menurutnya, sesuai arahan Camat, maka BPD dapat lebih meningkatkan kinerja dan koordinasi serta sinergi dengan Pemdes. Terutama dalam pengawasan kegiatan pembangunan desa seperti di program Samisade, Dana Desa dan juga penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kami juga terus memperjuangkan soal tunjangan kesejahteraan bagi anggota BPD. Kami sudah ketemu PJ Bupati Bogor, sudah berkirim surat ke DPRD. Semoga ke depan akan ada peningkatan kesejahteraan BPD,” tutupnya. [] Fahry