5 Pelaku Tawuran yang Tewaskan MS di Cimahpar Ditangkap Polisi
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap lima pelaku pembacokan yang mengakibatkan korban berinisial MS meninggal dunia.
Pembacokan terhadap MS itu dilakukan para pelaku saat tawuran di Jalan Tumenggung Wiradireja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara pada 11 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya berhasil mengamankan lima orang pelaku.
“Lima pelaku ini ada yang masih berstatus pelajar, mahasiswa dan sudah lulus sekolah diantaranya AR (19), EY (18), S (18), MIF (18) dan MSP (21). Semua pelaku ini berdomisili di Kota Bogor,” ucap Kompol Luthfi Olot pada Rabu, (19/6/2024).
Kronologisnya, lanjut Kompol Luthfi, berawal dari pelaku yang mendapat informasi bahwa korban bersama teman-temannya akan melakukan penyerangan ke pihak pelaku.
Kemudian, masih kata Kompol Luthfi, pelaku bersama teman-temannya menunggu kedatangan rombongan korban hingga terjadi peristiwa tersebut.
“Korban mengalami luka berat berupa tusukan senjata tajam yakni cerulit di bagian punggung. Pasca kejadian korban sempat dibawa kerumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 355 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 358 KUHPidana. Ancaman hukuman Pasal 44 2 Ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1951 penjara paling lama 10 tahun, Pasal 355 Ayat (2) KUHPidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 358 KUHPidana penjara paling lama 4 tahun. [] Ricky