29 Tersangka Narkoba di Bogor Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Masih Di Bawah Umur
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota mengamankan 29 penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bogor.
Dari 29 tersangka itu, satu diantaranya adalah wanita dan satu anak di bawah umur.
Pengungkapan tersangka penyalahgunaan narkoba ini selama bulan November 2023.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan dari 29 tersangka itu diantaranya 15 orang penyalahgunaan jenis sabu, 5 orang ganja, tembakau sintetis 6 orang,dan obat psikotropika 3 orang.
“Untuk tersangka dibawah umur telah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” kata Kombes Bismo saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (24/11/2023).
Sementara, lanjut Kombes Bismo pihaknya juga menyita barang bukti dari para tersangka.
“Barang bukti yang kita sita diantaranya Sabu 192,11 gram, ganja 404,81 gram, tembakau sintetis 406,63 gram dan obat keras tertentu dan psikotropika 488 butir,” paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu dijerat Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara.
Kemudian, untuk tersangka penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis dijerat Pasal 60 atau Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Untuk tersangka penyalahgunaan narkoba jenis obat keras atau obat terlarang dijerat Pasal 435 atau 436 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan, dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelasnya [] Ricky