Kota Bogor

Tersangka Belum Didampingi Pengacara, KPJ Protes Polisi

BOGOR-KITA.com – Beberapa waktu lalu, tepatnya 28 Febuari 2019, sekitar pukul 00:30 WIB terjadi penggerebekan di Sekretariat Komunitas Penyanyi Jalanan (KPJ) yang ada di lantai dua, Gedung Kemuning Gading, Balaikota Bogor, oleh jajaran Satnarkoba, Polres Bogor.

Diketahui, ada enam orang yang digelandang ke Mapolres Bogor, Cibinong namun tiga orang sudah dibebaskan atau pulang kembali ke rumahnya, tetapi tiga lainnya sampai hari ini masih mendekam di tahanan Satnarkoba Polres Bogor.

Ketiga orang orang itu berinisial SK, RL dan MA. Dua diantaranya adalah Ketua KPJ serta Bendahara KPJ.

Atas penangkapan ini, Rizki yang anggota Komite Musik dari DK3B dan pembina KPJ mempertanyakan sikap polisi, karena sejak Jumat pekan lalu sampai Senin (18/3/2019), para tersangka masih belum bisa ditemui juga belum mendapatkan pendampingan hukum.

Baca juga  BNN akan Latih Lurah Kota Bogor Cegah Penyalahgunaan Narkoba

“Saya sudah berkoordinasi dan menyiapkan kuasa hukum untuk semua tersangka. Pengacara pun membantu secara cuma-cuma alias gratis. Tapi, sudah dua kali mendatangi Satnarkoba Polres Bogor, selalu gagal bertemu dengan semua tersangka. Ada apa ini,” tegas dia, didampingi kuasa hukum Eri Rosatria and Partner, Ericson Efendi, dan Sekjen Generasi Indonesia Anti Narkotika (GIAN), Senin (18/3/2019).

Rizki menjelaskan, saat kejadian tak ada pesta narkoba. Jika pun mereka kedapatan membawa barang bukti yang diketahui dari foto yang diperolehnya adalah narkoba jenis ganja.

“Tidak ada niatan kita untuk berdamai atau kongkalikong dengan aparat. Yang jelas, para tersangka memiliki hak dalam pendampingan hukum, dan itu harus diperoleh oleh mereka. Jangan seperti ini, sejak penangkapan sampai kemarin, kita ataupun kuasa hukum belum bertemu dengan tersangka,” kata dia.

Baca juga  Polisi Gerebek Kontrakan Produksi Tembakau Gorila di Tajurhalang

Sedangkan, kuasa hukum Eri Rosatria didampingi Jumiadi menegaskan, surat penahanan telah didapatkan oleh pihaknya. Namun, dari foto yang ada dan keterangan di surat ada perbedaan untuk jenis barang bukti.

“Dari informasi dan foto yang kita peroleh, barang buktinya adalah ganja. Kenapa ditulis sabu. Belum lagi pasal yang dikenakan adalah untuk pengedar bukan pemakai. Karena itu, kita berharap agar kepolisian bisa berkoordinasi jangan seperti menghalang-halangi agar semuanya bisa terang benderang,” ungkapnya.

Eri menambahkan, jika situasinya seperti ini maka sudah banyak hak dari para tersangka yang dilanggar. Perlu diketahui, jika seorang teroris saja mendapatkan bantuan hukum, maka dalam kasus ini merupakan hal yang wajar juga jika para tersangka mendapatkan pendampingan hukum. “Terlepas ini anak jalanan atau bukan, mereka sama di mata hukum,” tandasnya.

Baca juga  DKPP Kota Bogor Sidak Lokasi Penjualan Hewan Kurban

Jumiadi menuturkan, pihaknya masih menunggu sikap dari jajaran kepolisian untuk beberapa waktu. Namun, jika berlarut-larut, tentu ada langkah lain yang bakal ditempuh seperti melapor ke divisi Propam, Kompolnas hingga Kapolres Bogor.

“Kita masih menunggu dari penyidik terlebih dahulu seperti apa sikapnya kepada kami,” akunya.

Ditambahkan JG yang merupakan Sekjen Generasi Indonesia Anti Narkotika (GIAN), melihat barang bukti dan kasus seperti ini, maka penjara bukanlah jalan yang baik untuk menyembuhkan para tersangka. “Seharusnya direhab saja,” singkat dia. [] Fadil

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top