18 Orang Terlibat Narkoba Ditangkap Polresta Bogor Kota
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 18 orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Penangkapan 18 penyalahgunaan narkoba itu dilakukan pihak kepolisian selama 10 hari dalam operasi antik lodaya 2023.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan pengungkapan para penyalahgunaan narkotika ini atas kerjasama dengan masyarakat.
“Ini masyarakat menginfokan ke nomor aduan saya diantaranya ada yang menginfokan ada kios-kios, toko kelontong yang disalahgunakan untuk jual ciu, ada yang untuk jual obat-obatan terlarang,” ucap Kombes Bismo kepada awak media, Jumat (18/8/2023).
“Nah itu kita lakukan pengecekan penggeledahan, penindakan dan didapati barang bukti,” tambahnya.
Dari hasil pengungkapan itu, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti diantaranya sabu-sabu 86,37 gram, ganja 349,92 gram, tembakau sintetis 24,56 gram dan obat keras sebanyak 2.980 butir.
“Obat keras yang disita itu diantaranya Tramadol 685 butir, trihexyphenidyl 522 butir dan eximer 1575 butir,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan bahwa dua diantara 18 orang penyalahgunaan itu adalah anak dibawah umur.
“Dua anak dibawah umur ataupun anak yang berkonflik dengan hukum itu karena terlibat dalam penyalahgunaan dan pengedaran atau jual beli obat terlarang,” katanya.
Atas perbuatannya, penyalahgunaan narkotika berupa ganja ataupun sabu dijerat dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pasal 111 dan 112 dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk penyalahgunaan obat-obatan keras dijerat dengan undang undang nomor 17 tahun 2002 pasal 345 dan 436 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [] Ricky