Uncategorized

2019 Pemkot Bogor Targetkan Pendapatan Daerah Rp. 2,1 Miliar

BOGOR-KITA.com – Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2019 saat rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Senin (16/07/2018). Pendapatan daerah tahun 2019 ditargetkan sebesar Rp. 2.124.504.486.034.

Bima menjelaskan, tahun 2017 beberapa data menunjukkan jumlah penduduk Kota Bogor sebanyak 1.010.566 jiwa dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 75,16 point naik 0,66 point dari tahun 2016. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 901.827.628.097,- naik Rp. 117.435.664.028,- dari tahun 2016. Untuk Tingkat Kemiskinan sebesar 7,11 % turun 0,18 % dari tahun 2016. Tingkat pengangguran terbuka sebesar 9,57 % turun 1,63 % dari tahun 2016.

“Pendapatan Daerah pada Tahun 2019 ditargetkan sebesar Rp. 2.124.504.486.034,” kata Bima.

Untuk Kebijakan Pendapatan Daerah Tahun 2019 meliputi penyesuaian terhadap Nilai Jual Obyek Pajak PBB-P2 dengan asumsi dapat meningkatkan rasa keadilan diantara para wajib pajak, sekaligus dapat mendekati nilai jual obyek pajak dengan harga pasar, menaikkan Nilai Jual Objek pajak Tidak Kena pajak (NJOPTKP) PBB P2 dari Rp. 15.000.000 menjadi Rp. 60.000.000, pengenaan tarif PBB P2 sebesar 0% terhadap Wajib Pajak dengan nilai ketetapan sampai dengan Rp. 100.000.000, pembentukan profil potensi Pendapatan Asli Daerah Wajib Pajak Daerah non PBB BPHTB, mengoptimalkan upaya intensifikasi Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh OPDN, PPh Pasal 21), meningkatkan koordinasi sinergis dengan Pemerintah Pusat, Provinsi dan PD Penghasil, melakukan upaya peningkatan alokasi dana dari pusat di luar alokasi DAU dan DAK ke daerah dan penyelenggaraan kegiatan skala nasional dan internasional untuk mengoptimalkan potensi pariwisata.

Baca juga  Pemkot Bogor Mutakhirkan Data Keluarga Miskin

Untuk Belanja daerah Kota Bogor tahun 2019 ditargetkan sebesar Rp. 2.788.759.892.800,-. Sementara Kebijakan Belanja Daerah Tahun 2019 mayoritas adanya penghapusan belanja honorarium PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bogor pada belanja pegawai di belanja langsung kecuali Pengelolaan Barang Jasa. Beberapa diantaranya penghapusan Belanja Jasa Tenaga Ahli/Narasumber/Instruktur/Pengajar untuk PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, penghapusan Belanja Makanan dan Minuman Harian PNS, penghapusan perjalanan dinas dalam kota bagi PNS, penghapusan/pengurangan Belanja Pakaian Dinas dan atributnya bagi PNS, penghapusan belanja Kit Pelatihan, menunda pengadaan kendaraan dinas roda 2 dan 4. Selain itu ada peninjauan kembali besaran uang saku perjalanan dinas luar daerah untuk PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bogor dalam standar biaya.

Baca juga  3 Anak Muda Bogor Gagas Pembuatan Mobil Wisata

Selain itu juga memprioritas pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan pada tahun 2019 harus sudah berdasarkan perencanaan/DED serta status kepemilikan tanah yang sudah jelas kecuali untuk pembangunan/peningkatan/perbaikan infrastruktur/bangunan gedung di bawah Rp. 200 juta.

Sementara itu, pembiayaan daerah Kota Bogor tahun 2019 ditargetkan sebesar Rp. 119.537.431.700,- dengan kebijakan sebagai berikut : penerimaan pembiayaan daerah Tahun 2019, dari sisa lebih pembiayaan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) diproyeksikan sebesar 5 persen dari pagu indikatif Belanja Langsung pada tahun 2019 sebesar Rp. 126.537.431.700,-, penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah senilai Rp. 3.000.000.000,- didapat dari PDAM sebagai tindak lanjut dari penerusan pinjaman World Bank.

Pengeluaran pembiayaan daerah meliputi pembelian saham kepada BJB ditujukan untuk mempertahankan persentase kepemilikan saham Pemkot Bogor di PT BJB sebesar Rp. 7.000.000.000,- sedangkan untuk pembayaran pokok utang senilai Rp. 3.000.000.000,- sebagai tindak lanjut dari penerusan pinjaman World Bank kepada PDAM.

Baca juga  Pemkot Bogor Matangkan LSS Tingkat Nasional

“Dengan memperhatikan paparan diatas maka masih ada selisih antara pendapatan daerah dengan belanja daerah sebesar Rp. 544.717.975.066,- yang harus dibahas bersama antara Pemerintah Kota Bogor dengan DPRD Kota Bogor. Dokumen KUA/PPAS Kota Bogor Tahun Anggaran 2019 disusun dengan harapan bahwa seluruh pemangku kepentingan dapat mempedomani dan mengimplementasikan secara bertanggung jawab dan profesional. Dengan demikian masyarakat Kota Bogor dapat merasakan manfaatnya secara optimal dari pembangunan yang telah direncanakan tersebut,” kata Bima.[]Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top