Kota Bogor

17 Lapak PKL di Depan Plaza Jambu Dua Dibongkar

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sebanyak 17 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, tepatnya di seberang Plaza Jambu Dua ditertibkan oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Bogor Utara.

Dalam penertiban itu, sebanyak 70 personel dari Polsekta Bogor Utara, Koramil Bogor Utara, Denpom III/1 Bogor, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor diterjunkan untuk membantu pedagang membongkar bangunan.

Camat Bogor Utara, Riki Robiansah mengatakan, penertiban lapak PKL tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya, karena pihaknya sudah mengirimkan surat teguran ke 1 sampai surat teguran ke 3 kepada para PKL.

Baca juga  Persiapkan Masa Depan, Ini Amanat Bima

“Kemudian dilanjutkan surat peringatan dari Satpol PP. Akhirnya dikeluarkan surat pemberitahuan pembongkaran oleh pihak Satpol PP,” ucap Riki kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Menurut Riki, PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat.

“Dimana dalam perda tersebut badan jalan, drainase, taman tidak boleh didirikan bangunan,” ungkapnya.

Setelah ditertibkan, kata Riki lahan tersebut akan difungsikan kembali. Kedepan akan dibangun shelter BisKita, taman dan pedestrian.

“Kami fungsikan kembali menjadi trotoar dan taman. Namun ada penambahan akan dijadikan shelter BisKita, nanti akan dibangun oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor,” katanya.

Terkait adanya plang Dijual Tanah didepan trotoar itu, ia menjelaskan, bahwa objeknya bukan lahan yang saat ini ditempati para PKL, tetapi lahan milik pribadi di belakang lahan milik Pemkot Bogor.

Baca juga  PKL Tak Tertib Panataan Transportasi dengan Sistem Satu Arah Terancam Gagal

“Ya, ini lahan milik Pemkot Bogor untuk kepentingan umum. Kalau lahan itu yang diplang memang milik pribadi atau perseorangan letaknya di belakang lahan milik Pemkot Bogor,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top