Kota Bogor

Selama Ujicoba SSA, Bus Damri dan AKAP Dilarang Melintasi Jalan Juanda

BOGOR-KITA.com – Selama masa ujicoba Sistem Satu Arah (SSA) di seputar Kebun Raya Bogor (KRB) berlangsung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sepakat melarang semua kendaraan berat dengan tonase besar melintasi Jalan Juanda. Termasuk diantaranya Bus Damri dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat teknis perpanjangan SSA di Ruang Rapat Walikota Bogor, Jalan Juanda 10 Bogor, Selasa (5/4/2016). Rapat yang diikuti oleh seluruh unsur Muspida ini dipimpin oleh Sekretaris daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat.
Keputusan itu disepakati dengan tujuan untuk menguragi beban volume kendaraan dan konstruksi jembatan yang ada di sepanjang SSA. Mulai dari jembatan di Jalan Otista dan Sempur. Nantinya, kendaraan-kendaraan berat seperti truk tangki pengangkut air, truk tronton dan sejenisnya akan diarahkan untuk masuk ke jalan tol Jagorawi melalui pintu tol Baranangsiang atau Ciawi.
“Selama ini kendaraan-kendaraan berat itu akan menuju Warung Jambu, Jalan Sholeh Iskandar, dan Cibinong. Maka nanti kita akan pasang pemberitahuan seperti spanduk dan penempatan petugas,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas pada Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Agus Suprapto.
Titik pemasangan spanduk tersebut, katanya, akan dipasang di simpang Ciawi dan Sukasari hingga menjelang Baranangsiang. “Kita juga akan pasang rambu-rambunya. Sehingga diharapkan tidak akan ada lagi kendaraan berat yang melintasi ke Jalan Juanda dan sekitarnya,” papar Agus.
Begitu pun halnya dengan armada bus Damri yang melayani rute bandara, mereka pun akan diarahkan untuk tidak lagi melintas di Jalan Juanda. Bus-bus Damri itu akan diarahkan untuk keluar melalui tol Bogor Outer Ring Road (BORR).
“Jadi, mereka juga tidak akan memutar jauh ke Jalan Juanda. Mereka nanti bisa langsung lurus keluar tol BORR terus ke Jalan Pajajaran dan masuk ke pool Damri di Baranangsiang. Kita juga sudah sampaikan hal ini kepada kepala poolnya,” ungkap Agus seraya mengatakan bahwa nantinya akan diberikan juga surat pemberitahuan resmi seperti yang disampaikan Sekda.
Terakhir, lanjut Agus, bagi kendaaan bus mikro yang melayani tujuan Parung, Depok, dan Kampung Rambutan pun telah dihimbau untuk mengambil lajur paling kanan saat melintas di seputar KRB dan menutup pintunya. Sebab, rute mereka ini bersinggungan dengan sejumlah trayek angkot.[] Admin

Baca juga  Pemkot Siapkan 9 Orang Pansel Direksi PD PPJ
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top