Hukum dan Politik

Pejalan Kaki Pun Bisa Ditilang di Kota Bogor

Jembatan Penyeberangan Orang di Jalan Kapten Muslihat

BOGOR-KITA.com– Mulailah berhati hati jika berjalan kaki di Kota Bogor. Sebab, di kota hujan ini bukan hanya kenderaan bermotor yang memiliki rambu-rambu yang dikenal dengan rambu-rambu lalu lintas, tetapi juga pejalan kaki. Seperti kendaraan bermotor, para pejalan kaki di Kota Bogor yang melanggar rambu-rambu, juga akan ditilang dan dikenakan denda.

Tilang bagi pejalan kaki ini tidak main-main. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kini sedang menyiapkan aturannya dalam bentuk peraturan daerah (perda), yang kemungkinan akan diberi nama perda tentang tata tertib bagi pejalan kaki.

Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan karena banyak pejalan kaki yang menyeberang sembarangan yang berdampak pada kelancaran lalu lintas. “ Jadi, nanti, kalau ada warga yang menyeberang sembarangan dikenakan denda," ujar Bima kepada PAKAR, di Bogor, Rabu (7/1).

Baca juga  Bebersih di Kampung Pabuaran Mulyaharja, Jadi Agenda Rutin

Terkait pihak yang menindak, menuut Bima akan dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lalulintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ), Kepolisian, Satpol PP dan Organda. "Kita siapkan tim yang melakukan penindakan. Besaran sanksi atau denda, akan dikaji bersama DLLAJ,” ujar Bima lagi.

Kepala DLLAJ Kota Bogor, Achsin Prsetyo menambahkan, payung hukum yang akan digunakan untuk perda baru ini adalah Perda tentang Ketertiban Umum No 8 tahun 2006, dan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Transportasi dan Lalulintas. Untuk sementara, perda tentang pejalan kaki tersebut berlaku di ruas jalan yang memiliki JPO, yakni di Jalan Kapten Muslihat. “Jalan Kapten Muslihat sekaligus dijadikan pilot project,” kata Achsin Prsetyo.[] Harian PAKAR/Admin

Baca juga  Disperindag Kota Bogor Operasi Pasar, Jual Beras Rp7400 Per Kilogram
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top