Blokir jalan
BOGOR-KITA.com – Aksi blokir jalan kembali terjadi di wilayah Rumpin. Kali ini, dilakukan oleh puluhan warga Kampung Jampang, RT 04/RW 01, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kamis (18/12). Aksi ini merupakan bentuk protes mereka terhadap perusahaan tambang yang tak mengindahkan perjanjian soal penyiraman jalan yang sudah disepakati bersama beberapa waktu lalu.
Dengan menggunakan kayu dan beberapa spanduk, warga melakukan penutupan satu-satunya ruas jalan menuju Tangerang, Banten dan Kecamatan Gunung Sindur. Akibatnya, terjadi antrean yang cukup panjang karena sejumlah kendaraan yang kebetulan melewati jalur itu harus terhenti dan menunggu warga melakukan demo.
Salah seorang tokoh masyarakat, Amey (36), mengatakan, hampir sepekan ini, perusahaan-perusahaan tambang yang menggunakan jalan tersebut tak lagi memenuhi janjinya menyiram jalan dari ceceran material tambang dari truk tonase tinggi yang mengangkutnya..
Akibatnya, warga kembali dipaksa menghirup deburan debu saat terik matahari dan harus ekstra waspada saat melewati jalur tersebut di sore dan malam harinya akibat hujan yang melanda di setiap petang.
“Perjanjian awal antara perusahaan dan warga saat itu, pihak perusahaan akan melakukan penyiraman setiap harinya dua kali yakni, siang dan sore,tapi sekarang sudah satu minggu jalan belum disiram” ujar Amey kepada PAKAR di lokasi aksi.
Dikatakan Amey lagi, tuntutan warga Kampung Jampang, Desa Sukasari sangat sederhana yakni hanya meminta penyiraman dilakukan sesuai perjanjian, karena ia mengakui dampak dari jalan lintasan kendaraan pengangkut bahan material pertambangan sangatlah berbahaya bagi kesehatan.
Aksi blokir jalan yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.30 WIB itu akhirnya bisa dibubarkan, setelah petugas Polsek Rumpin datang ke lokasi. Kayu yang dijadikan penghalang diangkat petugas polisi dan Unit Pol-PP Kecamatan Rumpin.
Sementara itu, Kepala Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rumpin, Hasan Soleh mengatakan, aksi demo dengan cara memblokir jalan memang sudah kerap kali terjadi. karena itu, terkait hal ini Pemerintah Kecamatan Rumpin menekankan kepada para pengusaha tambang untuk menjalankan apa yang sudah disepakati bersama ini. “Upaya pemerintah kecamatan sudah jelas dengan para pihak pengusaha, agar perjanjian antara pengusaha dan warga serta pemerintah harus dijalankan,” tandasnya. [] Harian PAKAR/Admin