Laporan Utama

Kasus Angkahong, Dari Awal Jaksa Sudah Mengetahui Keterlibatan Bima

BOGOR-KITA.com – Keterlibatan Walikota Bogor Bima Arya dalam kasus pembelian lahan Angkahong sudah diketahui oleh jaksa sejak awal dengan menyebutnya dalam dakwaan. “Sejak awal, nama Bima sudah disebut oleh jaksa dalam dakwaan,” kata Pilipus Tarigan kepada BOGOR-KITA.com di Bogor, Jumat (28/10/2016).
Pilipus tarigan adalah pengacara tiga terdakwa dalam kasus Angkahong. Ketiganya adalah mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priatna, mantan Camat Tanah Sereal, Irwan Gumelar dan mantan Ketua Tim Apraisal, Roni Nasrun Adnan. Ketiganya sudah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta. Vonis majelis hakim terhadap ketiga terdakwa lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiga terdakwa, masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti bersalah pada dakwaan primer Pasal 2 Undang-undang Tipikor. Adapun dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor, justru tidak terbukti. “Terdakwa Hidayat melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Irwan dan Roni,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung yang dipimpin Hakim Lince Anna Purba, S.H., dengan hakim anggota Sri Mumpuni, S.H. dan Djodjo Djohari, S.H.
Terkait dengan Bima Arya disebut dalam putusannya majelis hakim yang menyebutkan bahwa korupsi itu dilakukan bersama-sama dengan Walikota Bogor Bima Arya dan Sekda, Ade Sarip Hidayat. Walikota Bogor Bima Arya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat disebut dengan istilah pleger.
“Peran saksi Bima Arya Sugiarto dan Ade Syarif serta Angkahong adalah termasuk dalam Pleger (yang melakukan) tindak pidana korupsi soal pengadaan lahan jambu dua,” kata Ketua Majlis Hakim Lince Anna Purba, saat membacakan amar putusan.
Kejaksaan harus menindaklanjuti status Bima sebagai pleger.
Karena sejak semula dalam dakwaan jaksa sudah melihat adanya perbuatan Bima dan Sekda terkait pelanggaran hukum pengadaan lahan Jambu Dua, di mana jaksa menyebutkan dakwaan dengan kalimat “bersama sama dengan saksi Bima Arya”. Nama Bima dikuatkan lagi dalam pertimbangan putusan hakim. “Maka tidak ada lagi alasan bagi jaksa untuk tidak menindaklanjuti perintah hakim tersebut. Jaksa harus segera menetapkan status saksi saksi menjadi tersangka,” tutup Pilipus. [] Admin

Baca juga  Harga Air PDAM Lebih Mahal dari Harga Baku di Sentul City Berpotensi Pidana
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top