Kab. Bogor

Ini 3 Keppres Tata Ruang Kawasan Jabopunjur

Kawasan Puncak

Barangkali hanya Kawasan Jabopunjur (Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur), yang memerlukan penanganan teramat khusus hingga melibatkan tiga presiden berturut-turut, yaitu: Presiden Soekarno memberlakukan Perpres No. 13/1963 tentang “Penertiban Pembangunan Bangunan di Sepanjang Jalan antara Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur di Luar Batas-batasDKI Jakarta Raya, Daerah Swatantra Tingkat II Bogor dan Daerah Swatantra Tingkat II Cianjur.”

Presiden Soeharto menerbitkan Keppres No. 48/1983 tentang “Penanganan Khusus Penataan Ruang dan Penertiban serta Pengendalian Pembangunan Pada Kawasan Pariwisata Puncak dan Wilayah Jalur Jalan Jakarta -Bogor- Puncak-Cianjur di Luar Wilayah DKI Jakarta, Kotamadya Bogor, Kota Administratif Depok, Kota Cianjur dan Kota Cibinong (Keppres ini kerap disebut Keppres Penataan Ruang Kawasan Puncak).

Presiden B.J Habibie dengan Keppres No. 114 tentang “Penataan Ruang Kawasan Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur”.

Baca juga  Ini Kata Wabup Nurhayanti Soal Keinginan Pisah 3 Kecamatan

Maka, niscaya Kawasan Puncak atau Jabopunjur memiliki kedudukan unik dalam sejarah penataan ruang Indonesia. Kawasanbermasalah pelik, ditandai oleh ancaman kerusakan lingkungan dan berdampak mengirim banjir ke Jakarta ini, mulai ditata serius sejak Presiden Soekarno, diintensifkan semasa Presiden Soeharto, dilanjutkan pada masa singkat pemerintahan Presiden BJ Habibie.

Proses penataan ruang kawasan tersebut telah dilakukan secara intensif sejak tahun 1983. Selain keunikan yang ditandai olehsejumlah peraturan ketataruangan non perkotaan di atas, mekanisme pengendalian bersama antara pemerintah pusat dan daerah, juga menjadi cikal-bakal Tim Tata Ruang Nasional yang kelak berkembang jadi Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN).

Tidak sedikit pula peristilahan yang muncul dan kemudian digunakandalam rencana tata ruang kabupaten dan propinsi. Undang-undang Penataan Ruang, boleh jadi, terinspirasi istilah kawasan lindung dan kawasan budidaya dari kasus ini.

Baca juga  PPKM Mikro Kabupaten Bogor: Positif 94, Sembuh 111, Kasus Aktif Turun dari 467 Jadi 450 Orang

Kawasan itu kini tergolong kawasan tertentu karena strategis dan beroleh prioritas penanganan. Jabopunjur menjadi wilayah nonperkotaan pertama yang memiliki legalisasi rencana tata ruang.

Ketika itu, hanya rencana tata ruang kota yang dilegalkan melalui Perda, sedangkan rencana tata ruang kabupaten dan propinsi baru mulai disusun akhir dekade 1980-an, seiring pembentukan Tim Tata Ruang Nasional. Itu pun setelah Bappenas meluncurkan dana unallocated untuk menyusun/meninjau kembali rencana tata ruang kabupaten.

Lingkup wilayah yang ditangani melalui Perpres No.13/1963 adalah 200 meter kiri-kanan jalur jalan Jakarta-Bogor-Cianjur serta seluruh Ciawi dan Pacet. Saat itu, jalur yang menghubungkan

Jakarta-Puncak hanya jalur Jakarta-Bogor melalui Cibinong. Jagorawi dan jalur Jakarta-Bogor lewat Parung belumberfungsi. Keppres No. 48/1983 meluaskan cakupan wilayah penangananmenjadi 14 kecamatan (11 di Kabupaten Bogor, 2 di Kabupaten Cianjur dan 1 di Kabupaten Tangerang). Pertimbangannya, selain dilintasi jalur Jakarta-Bogor-Puncak melalui Cibinong maupun Parung, juga dilalui Sungai Ciliwung dan Cisadane.

Baca juga  Jelang Magrib Kades Cibeuteng Muara Bersih - Bersih Lingkungan

Sementara itu, Keppres No. 114/1999 yang menggantikan Keppres No. 48/1983, memiliki cakupan wilayah hampir sama. Kalau pun kecamatan menjadi 19, lebih karena pemekaran kecamatan dan perubahan cakupan wilayah administrasi. Namun ada penambahan satu kecamatan, yakni Bojonggede. Seluruh 19 kecamatan itu tersebar di Kabupaten Kabupaten Bogor (11 kecamatan), KabupatenCianjur (3 kecamatan), Kota Depok (3 kecamatan) dan Kabupaten Tangerang (2 kecamatan). [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top