Properti

DPRD Desak PT FS Serahkan Lahan Fasos Fasum

Ilustrasi

BOGOR-KITA.com –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor mendesak PT Ferry Sonneville (PT FS) menyelesaikan kewajibannya menyerahkan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Penegasan ini dikemukakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo kepada PAKAR, di Cibinong, Minggu (30/11).

Kukuh mengemukakan, dirinya tidak tahu menahu lahan fasos dan fasum itu sudah dijual oleh oknum tertentu. “Yang jelas, lahan itu masih dalam penguasaan PT FS, dan oleh sebab itu, PT FS berkewajiban menyerahkannya kepada Pemkab Bogor,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh PAKAR, status lahan seluas 112 hektar yang berada di tiga desa, yakni Desa Tlajung Udik, Desa Gunung Putri dan Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri itu, kini diliputi ketidakjelasan. Tanah yang diproyeksikan dijadikan area perumahan tersebut dikuasai oleh PT FS sejak tahun 1974. Namun sampai HGU berakhir tahun 1998, PT FS belum juga memanfaatkannya. PT FS malah menelantarkan, dan karena itu HGU-nya tidak diperpanjang.

Baca juga  Tahun 2021, Pemkab Bogor Ajukan 11 Raperda

Bahkan ada yang aneh, karena tahun 2004, muncul siteplan baru yang dikeluarkan DTRP Kabupaten Bogor. Siteplan baru ini berbeda dengan siteplan siteplan yang dikeluarkan pertama. Perbedaannya, gambar memperlihatkan sejumlah bidang tanah tidak lagi masuk dalam penguasaan PT FS.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo membenarkan dua siteplan yang beerbeda itu. Hal itu diketahuinya dari munculnya dua surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pada salah satu bidang tanah yang terletak di Desa Tlajung Udik.

“Hal itu sudah diselesaikan oleh Pemkab Bogor dengan menarik kembali SPPT terbitan baru,” kata Kukuh.

Tetapi yang mendesak bagi Pemkab Bogor, kata Kukuh, adalah kewajiban PT FS menyerahkan lahan fasos dan fasum yang sampai saat ini belum dilaksanakan. “Banyak persoalan lain di atas lahan itu. Antara lain adalah soal pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan rencana awal dan ain sebagainya. Tetapi satu hal yang mendesak adalah, PT FS menyerahkan lahan fasos dan fasum. Dewan akan bersikukuh meminta agar PT FS yang kini masih menguasai lahan tersebut, segera menyerahkan kewajiban Fasos-Fasum kepada Pemkab Bogor,” kata Kukuh.

Baca juga  Anak Mantan Bupati Bogor jadi Legislator Termuda

Kukuh menambahkan, munculnya dua SPPT pada satu bidang tanah di Desa Tlajung Udik itu mengindikasikan tanah itu sudah diperjualbelikan. Karena itu, imbuhnya, pihak terkait perlu menelusuri kebenarannya, dan jika ada trasaksi jual beli secara ilegal, harus ditelusuri dan usut siapa oknumnya..[] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top