Kota Bogor

Warga Kota Bogor Pun Harus Tunjukkan Tes Antigen Jika Plesir ke Tempat Wisata di Kota Bogor

Wali Kota Bogor Bima Arya

BOGOR-KITA.com, BOGOR –  Setiap orang yang berkunjung ke tempat wisata di Kota Bogor harus menunjukkan hasil tes antigen, tak terkecuali warga Kota Bogor.

Penegasan ini dikemukakan  Walikota Bogor Bima Arya usai rapat evaluasi PSBMK yang dihadiri Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim dan jajaran OPD terkait di Balai Kota Bogor, Selasa (22/12/2020).

Bima mengatakan kebijakan ini diambil untuk menyelaraskan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat. Pemerintah Kota Bogor juga akan mewajibkan semua pengunjung tempat-tempat wisata menunjukkan keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau swab PCR yang dilakukan tiga hari sebelum keberangkatan.

“Kalau tidak menunjukkan, tidak bisa masuk. Kami tidak menyediakan test ini, silakan lakukan itu secara mandiri. Kami sampaikan kepada seluruh warga Kota Bogor dan luar Kota Bogor untuk mempersiapkan itu. Karena tempat wisata akan diawasi Satgas, Disparbud, Satpol PP, dan tempat wisata yang melanggar akan terkena sanksi teguran tertulis, denda sampai penutupan izin usaha,” tegas Bima.

Baca juga  4th APCAT Summit Resmi Ditutup, Kepala Daerah 12 Negara Deklarasikan 12 Poin

Dalam kesempatan itu Bima memberikan penjelasan soal Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor, dan ibadah natal dan tahun baru.

Soal PSBMK, dikatakan Kota Bogor memutuskan untuk melanjutkan PSBMK dan sudah dikukuhkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bogor nomor 440.45-911 tahun 2020.

Soal natal dan tahun baru, sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Forkopimda Kota Bogor sudah berkoordinasi dengan pengurus Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Kota Bogor.

Bima Arya menjelaskan, ibadah Natal tahun ini harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi. Untuk itu, Pemkot Bogor mengimbau kepada pengurus gereja agar melakukan pembatasan jemaat dan kapasitas ruang ibadah. Jemaat yang bisa hadir langsung ke gereja hanya mereka yang sudah mendaftar ke pihak gereja.

Baca juga  3 Anggota DPRD Jabar Dapil Kota Bogor Dilantik, Bima Arya Harapkan Ada Kolaborasi Tuntaskan Program Prioritas

“Jadi mungkin di malam natal hanya sekali ibadahnya. Tidak ada perayaan natal yang berlebihan, ibadah diperbolehkan namun dengan pembatasan,” ujar Bima.

Pemkot dan Polresta Bogor Kota mencatat, dari total 77 gereja yang ada, 51 lokasi akan melaksanakan secara virtual atau tidak ada sama sekali aktivitas jemaat yang ibadah ke gereja. Dan 26 lokasi sisanya menggabungkan antara ibadah virtual dan offline ke gereja. Artinya ada pembatasan jemaat yang diperbolehkan ibadah di gereja.

Perayaan Tahun Baru 2021 pun, lanjut Bima, tidak diperkenankan melakukan perayaan yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian. Bima juga meminta kepada semua pihak untuk mematuhi edaran ini termasuk hotel, restoran, kafe dan mall untuk menjamin tidak adanya kerumunan dan mendisiplinkan tamu atau pengunjung.

Baca juga  Pelatnas Futsal Dihentikan, Tiga Pemain Asal Bogor Dipulangkan

“Kami menyepakati jam operasional kafe, restoran, toko dan mall hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 di tanggal 25 Desember sampai 27 Desember dan pada tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. Di luar tanggal ini jam operasional berlaku seperti biasa,” imbuhnya.

“Pemerintah Daerah Kota Bogor, bersama TNI, Polri dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” tandas Bima. [] Hari/Prokompim

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top