Kab. Bogor

Warga Kemang Tolak  Kehadiran Warung Remang-remang

BOGOR-KITA.com – Warga Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor terang-terangan dan tegas menolak kehadiran tempat hiburan malam (THM) atau warung remang-remang di daerahnya.

Penolakan tegas itu ditunjukan dengan mendirikan spanduk besar berisi penolakan warga terhadap adanya usaha tersebut, dengan menyertakan tanda tangan warga. 

Pantauan di lapangan, dalam spanduk berukuran besar dan dipasang di pinggir jalan raya Kemang tersebut, warga menyatakan penolakan tegas terhadap adanya THM, adanya pekerja seks komersial (PSK), legalisasi warung remang-remang, prostitusi dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Napza).

“Intinya kami menolak semua bentuk kemaksiatan di wilayah Kemang,” ungkap seorang warga yang enggan namanya dikorankan.

Camat Kemang Nana Mulyana mengatakan, Muspika Kecamatan Kemang akan terus mendukung segala hal yang menjadi keinginan masyarakat. “Ya kami tentu mendukung keinginan masyarakat setempat yang menolak hal tersebut,” jawabnya singkat.

Dukungan penolakan juga dipertegas oleh Kapolsek Kemang Kompol Ade Yusuf. “Kami sepakat dengan masyarakat menolak berdirinya THM ilegal, lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Apabila pengusaha ingin meneruskan usahanya, silahkan urus perizinannya,” ujar Kapolsek melalui pesan media what’s app.

Baca juga  Pemkab Bogor Ancam Tolak Modal Tambahan PT Sayaga Wisata

Sementara itu, pernyataan berbeda diungkapkan Asep Mulyadi Ketua Aliansi Ormas Kecamatan Kemang. Menurut pria yang akrab disapa Tagor ini, dirinya keberatan dengan mereka yang menolak adanya THM.

“Karena mereka tidak memberikan solusi kepada para pelaku THM yang sedang mempertahankan kelangsungan hidupnya. Bukan itu saja, dilarangnya THM juga merugikan lingkungan sekitar yang ikut diuntungkan dengan adanya THM, seperti usaha kontrakan, binatu, parkiran dan warung kaki lima,” cetusnya.

Tagor juga mengungkapkan, penolakan tersebut juga tidak memenuhi rasa keadilan, karena faktanya kafe-kafe (THM-Red) di Blok Empang dan GS dan daerah lainnya sepanjang jalan Kemang dan Parung masih tetap beroperasi.

Ketua Aliansi Ormas Kemang ini juga mengatakan, dampak sosial lainya dengan penutupan THM, para pelayan yang tadinya mengais rejeki hanya dengan menemani tamu bernyanyi, justru bisa jadi akan nongkrong di pinggir jalan dan membawa tamu ke tempat kontrakanya.

Baca juga  Truk di Jalur Bocimi Tabrak Dua Kendaraan dan Tiga Kios secara Beruntun

Menurut Tagor, hal itu dilakukan karena para pelayan tersebut ingin mempertahankan kelangsungan hidupnya. “Karena untuk bisa bekerja di tempat pekerjaan yang layak, sulit didapatkan. Apalagi latar belakang pendidikan dan keahlian, mereka tidak miliki termasuk ketatnya kompetitor dalam mencari pekerjaan,” ungkapnya.

Asep Tagor menambahkan, sebaiknya semua pihak bisa bersikap bijak dan harus fair dalam masalah ini. Dia meminta agar setiap orang jangan cuma berteriak menolak, tapi juga harus bisa memberi solusi bagi semua pihak yang terdampak penolakan adanya THM.

“Jadi intinya saya tidak setuju dengan tindakan atau gerakan orang-orang yang menolak THM. Karena mereka tidak memberi solusi buat pelaku usaha THM dan pihak lain yang terdampak. Penolakan tersebut juga tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat lainnya,” tandas Tagor.

Baca juga  Warga Tolak Pembangunan Mal dan Hotel di Terminal Baranangsiang

Sementara penelusuran awak media ini, adanya penolakan keberadaan THM di wilayah Kecamatan Kemang, telah membuat beberapa pelaku dan pekerja usaha tersebut beralih bidikan tempat usaha.

Saat ini, wilayah Desa Tonjong Tajurhalang menjadi sasaran kepindahan usaha tersebut. “Ya kami harus bertahan hidup, karena hanya usaha ini yang selama ini kami bisa,” ujar seorang pelaku usaha THM yang tidak mau disebut namanya.

Sementara seorang pekerja (penyanyi THM-Red) sebut saja Mawar (32) mengaku kebingungan dengan adanya penolakan dan penertiban tempat dirinya mencari uang. “Saya hanya menemani tamu bernyanyi, dari situ saya dapat rejeki buat anak-anak saya,” ujar wanita yang mengaku janda dengan dua putra ini.

Dikonfirmasi adanya kepindahan beberapa THM dari Kemang ke Tajur Halang, Kabid Penegakan Undang-Undang Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho, hanya memberikan jawaban singkat. “Ya nanti akan kami periksa,” ujarnya. [] Admin/Pkr

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top