Kab. Bogor

Warga Ciseeng Dijatah 2.160 Bidang Tanah, Baru 100 Bidang Didaftarkan PTSL

kades ciseeng

BOGOR-KITA.com, CISEENG – Pemerintah pusat, telah lama menggulirkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan memfasilitasi masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah milik. Program PTSL ini tidak memungut biaya alias gratis untuk penerbitan suratnya.

Rahmat Bukhori Muslim Kepala Desa (Kades) Ciseeng menegaskan, sangat mendukung program pemerintah pusat tersebut serta mendorong masyarakat untuk ikut serta mensukseskan program tersebut.

“Karena program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki alas hak tanah miliknya yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Rahmat Bukhori Muslim, Rabu (27/7/3022).

Kades yang akrab disapa RBM ini juga menjelaskan, bahwa dirinya membentuk tim pengurusan PTSL tingkat desa untuk memudahkan warga masyarakat dalam pengurusan dan perbaian alas hak tanah agar tidak tumpang tindih sekaligus agar ada penerbitan alas hak bagi warga yang belum memiliki alas hak tanah dan SPPT.

Baca juga  Komisi I DPRD Kota Bogor dan BPN Serahkan Sertifikat PTSL 

“Desa Ciseeng diberi kuota di program PTSL sebanyak 2.160 bidang tanah. Dan warga yang saat ini telah mendaftar, baru sekitar 100 bidang. Saat ini yang sudah dilakukan verifikasi tim BPN Kabupaten Bogor sekitar 50 bidang. Jadi berproses pengurusan berkas dokumennya,” ucap RBM.

Penjelasan rinci dari Kades Ciseeng ini bukan tanpa alasan, karena sebelumnya, muncul informasi tendensius yang disebarkan kepada warga terkait adanya pungutan liar yang dilakukan aparatur lingkungan dalam program PTSL.

Terpisah, Sekretaris Desa (Sekdes) Ciseeng Muhammad Fahmi menuturkan adanya kabar informasi/berita terkait adanya pungli oleh aparatur lingkungan itu tidak benar.

“Kami sudah konfirmasi kepada ketua RT 04 RW 02 Bapak Endum terkait berita itu. Beliau mengatakan sama sekali tidak menerima konfirmasi (pertanyaan) dari pihak manapun soal statemen tersebut, Pak RT juga menjelaskan, biaya yang dipungut itu untuk pengurusan alas hak tanah untuk 2 usulan bidang tanah PTSL,” papar Sekdes Ciseeng.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN Bagikan 1.000 Sertifikat PTSL di Pamijahan

Penjelasan dari Sekdes Ciseeng terkait jawaban Ketua RT 04 RW 02 tersebut, juga diamini oleh Suki, warga masyarakat yang saat ini tengah menjadi pemohon pengurusan alas hak tanah milik dalam program PTSL di Desa Ciseeng.

“Iya benar saya memberikan uang 500. 000 kepada ketua RT Bapak Endum, tapi itu bukan pungli. Karena saya beri untuk pengurusan alas hak 2 bidang tanah dan pendaftaran PTSL,” kata Suki. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top