Kota Bogor

35 Warga Rancamaya Terima Sertifikat Tanah Program PTSL

BOGOR-KITA com, BOGOR – Sebanyak 35 warga Kelurahan Rancamaya menerima sertifikat tanah dalam program PTSL Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dari Badan pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor.

Sertifikat tanah tersebut diberikan secara simbolis oleh perwakilan BPN Kota Bogor kepada Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim yang didampingi oleh Camat Bogor Selatan, Hidayatulloh dan Lurah Rancamaya Arief Hidayat di Kantor Kelurahan Rancamaya, Kamis (23/9/2021).

Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan BPN menyerahkan sebanyak 35 sertifikat milik warga Kelurahan Rancamaya dari 75 bidang yang terdaftar.

“Alhamdulillah setelah beberapa tahun warga menanti kepastian tentang kepemilikan tanah, hari ini BPN sudah menyerahkan 35 dari 75 sertifikat milik warga yang selesai program PTSL,” ucap Dedie.

Baca juga  Pemkab Bogor Targetkan 75.000 Sertifikat PTSL Tahun 2019  

Menurut Dedie, permasalahan dalam program PTSL ini bukan hanya di administrasi di BPN saja, tetapi warga banyak yang belum menyiapkan dokumen-dokumen pendukung dan terkait ukuran luas tanah dan lain sebagainya.

“Dengan kondisi saat ini telah diserahkan 35 dan sisanya akan menyusul, artinya itu komitmen kita semua dari sejak pendataan di kelurahan sampai dengan pemetaan dan pengadminsitrasian di BPN,” katanya.

Dikatakan Dedie, keuntungan dengan adanya sertifikat tanah, warga menjadi punya kepastian hak kepemilikan tanah.

“Tentunya dengan mempunyai sertifikat mereka (warga) juga bisa menikmati kenaikan harga tanah meskipun tidak harus dijual, tetapi kalau seandainya ada keperluan usaha bisa diagunkan ke bank. Jadi ada nilai ekonomis juga,” ungkapnya.

Baca juga  Kepala BPN Kota Bogor: 30 Ribu Sertifikat Dibagikan Bertahap Setiap Minggu

Sementara, Lurah Rancamaya, Arief Hidayat menuturkan sertifikat milik warga yang dibagikan hari ini merupakan sertifikat dari program PTSL sejak tahun 2018 lalu.

“Untuk yang 35 bidang ini langsung didistribusikan hari ini namun tidak bisa diwakilkan. Bisa diwakilkan ketika perwakilan itu membawa surat kuasa,” jelas Arief.

Namun, lanjut Arief ada beberapa kendala dalam proses sertifikasi program PTSL ini, seperti perlunya kelengkapan berkas. “Jadi kami akan memvalidasi kembali berkas berkas yang sisanya tadi apakah di alas hak-nya yang berupa girik atau segel, ada juga berkasnya sudah lengkap namun belum di tandatangani oleh pemohon dan belum melampirkan PBB-nya,” jelas Arief.

Dengan demikian, untuk berkas warga yang belum lengkap, pihaknya terus mengkoordinasikan dengan pihak BPN untuk mencari solusi bagi warga yang tidak memiliki alas hak. “Jika warga tidak mempunyai alas hak apakah dibuatkan surat garapan atau seperti apa,” katanya.

Baca juga  Lebih Sederhana, Simardi Mendukung Seluruh OPD

Arief menambahkan berdasarkan data dari tahun 2018 ada sekitar 200 bidang tanah yang belum terselesaikan proses sertifikasi tanahnya.

“Berdasarkan data yang ada dari 2018 sampai saat ini yang belum terselesaikan ada sekitar 200 bidang, itu sedang kami validasi kendalanya dimana saja,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top