Kota Bogor

UU Nomor 17 Tahun 2016 Atur Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

BOGOR-KITA.com – Upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mengakhiri kekerasan terhadap anak diantaranya adalah dengan memperkuat regulasi. Yakni telah dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 yang telah disahkan pada 9 November 2002 lalu.

Asisten Deputi Pelindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Rini Handayani mengatakan hal tersebut saat membuka kegiatan advokasi dan sosialisasi perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi di Aula Kecamatan Bogor Utara, Jalan Gagalur Raya, Indraprasta, Kota Bogor, Selasa (17/10/2017).

“Di dalam UU tersebut telah dilakukan pemberatan hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan hukuman pidana pokoknya yang paling rendah itu adalah hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, dan bahkan hingga hukuman mati,” kata Rini.

Baca juga  Awas, Pelaku Investasi Bodong Fintech Ilegal Masih Berkeliaran  

Hukuman tambahan pun, menurutnya, diberikan kepada para pelakunya. Itu diantaranya berupa publikasi para pelaku kejahatan seksual di media, selain hukuman kebiri dengan zat-zat kimia yng saat ini masih digodok dan akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Nah, inilah yang dilakukan (pemerintah) dari sisi legislasi. Tapi tidak cukup sampai di sana, kita harus menggarap dengan mengajak masyarakat yang harus ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan. Termasuk juga perguruan tinggi, tokoh adat sampai tokoh agama,” jelas Rini.

Sebetulnya, masih kata Rini, advokasi dan sosialisasi harus terus dilakukan dengan intens. Selain itu, sosialisasi pun sedianya tidak hanya sampai pada pendampingan saja. Namun mesti dilakukan hingga ke masyarakat dan tingkat keluarga agar timbulnya kepedulian bersama.

Baca juga  Shahlan Rasyidi : Wisuda adalah Amunisi Masa Depan

“Karena perlindungan anak ini harus terintegrasi. Langkah utamanya adalah dengan terus gencar menyampaikan sosialisasi ini hingga ke level keluarga,” pungkasnya. []Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top