Ilustrasi
BOGOR-KITA.com – Tower bersama yang sedang dalam tahap pembangunan di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, kini terbengkalai. Pemilik membiarkan terbengkalai, setelah ditegur oleh Unit Pelaksan Teknis (UPT) Tata Bangunan dan Pemukiman wilayah Ciawi Satpol PP karena belum memiliki perizinan yang lengkap baik dari Diskominfo Kabupaten Bogor maupun IPPT dari dinas terkait.
"Tower bersama dengan ketinggian 42 meter di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi itu, belum memiliki kelengkapan perizinan. Rekomendasi dari Diskominfo dan IPPT sampai saat ini belum keluar," kata Kepala Unit Pelaksan Teknis (UPT) Tata Bangunan dan Pemukiman wilayah Ciawi, Riza Idris kepada PAKAR, di Ciawi, Minggu (23/11).
Riza mengatakan, pihaknya telah melakukan tindakan keras terhadap pemilik tower bersama. "Kita sebagai petugas di wilayah terus melakukan pemantauan baik pembangunan maupun tower yang saat ini sedang dibangun. Jika tidak melengkapi perijinan lengkap diambil tindakan,” katanya seraya menambahkan, izin yang dimilikinya baru sebatas izin warga setempat.
Riza menambahkan, pihaknya telah mengintruksikan kepada pemilik tower bersama agar juga memperhatikan teknis bangunan. Sebab, posisi tower yang akan dibangun itu berada di tebingan. [] Harian PAKAR/Admin