Tower milik provider Bold dibongkar
BOGOR-KITA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya membongkar tower bodong alias tak berizin , di Jalan MayorOking, Kelurahan Cibogor, Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (26/3/2015).
Tower yang berada di depan ruko itu milik provider bolt. Pembongkaran sekitar pukul 10.00 WIB, diawali dengan membacakan berita acara nomor 502/19-Gakperda/III/2015. Satu unit kendaraan alatberat jenis crane diturunkan untuk mengeksekusi tower tinggi sekitar 20 meter itu.
Kasatpol PP Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, bangunan tower tersebut telah melanggar Perda 14/2008 tentang Penyelenggaraan Menara dan Perda 7/2006 tentang Bangunan Gedung. “Saat dilakukan penyegelan bulan September lalu, tower belum aktif. Tapi setelah dicek kembali segel sudah dicopot dan tower sudah aktif. Ini jelas pelanggaran berat,” ujar Eko ditemui di lokasi.
Pembongkaran melibatkan pleton atau 40 personel Satpol PP, dengan menghabiskan anggaran pembongkaran sebesar Rp12 juta. “ontkrusi tower untuk sementara disita dan dibawa ke Kantor Satpol PP menunggu proses selanjutnya sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Eko. [] Admin