Hukum dan Politik

Tower 20 Meter, Milik Provider Bolt di Jalan Mayor Oking Dibongkar

Tower milik provider Bold dibongkar

BOGOR-KITA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya membongkar tower bodong alias tak berizin , di Jalan MayorOking, Kelurahan Cibogor, Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (26/3/2015).

Tower yang berada di depan ruko itu milik provider bolt. Pembongkaran sekitar pukul 10.00 WIB, diawali dengan membacakan berita acara nomor 502/19-Gakperda/III/2015. Satu unit kendaraan alatberat jenis  crane diturunkan untuk mengeksekusi tower tinggi sekitar 20 meter itu.

Kasatpol PP Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, bangunan tower tersebut telah melanggar Perda 14/2008 tentang Penyelenggaraan Menara dan Perda 7/2006 tentang Bangunan Gedung. “Saat dilakukan penyegelan bulan September lalu, tower belum aktif. Tapi  setelah dicek kembali  segel sudah dicopot dan tower sudah aktif. Ini jelas pelanggaran berat,” ujar Eko ditemui di lokasi.

Baca juga  Ade : BKPRD Diharap Berkontribusi Dalam Pembangunan Kota Bogor

Pembongkaran melibatkan   pleton  atau  40  personel  Satpol  PP,  dengan menghabiskan  anggaran  pembongkaran  sebesar  Rp12  juta.  “ontkrusi  tower  untuk  sementara  disita  dan dibawa  ke  Kantor  Satpol  PP  menunggu  proses  selanjutnya  sesuai  aturan  yang  berlaku,”  pungkas Eko. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top