BOGOR-KITA.com – Pengadilan Negeri Bogor kembali menunda sidang gugatan perkara Perdata Nomor : 77/Pdt.G/2019/PN.Bgr, dengan para pihak Ramli (60 Tahun) warga Kedung Badak sebagai Penggugat terhadap Presiden Joko Widodo sebagai tergugat satu, Panglima TNI sebagai tergugat dua, Pangdam Siliwangi sebagai tergugat tiga, Danrem Suryakencana sebagai tergugat empat dan Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor. Sebab, tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat tidak hadir dalam persidangan Selasa (9/7/2019).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ridwan didampingi dua Hakim Anggota Narni Priska Faridayanti dan Junita Beatrix Ma’i serta Venty, selaku Panitera Pengganti.
Menurut majelis hakim sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada tanggal 13 Agustus 2019.
Kepada Juru Sita Pengganti, Majelis Hakim meminta untuk dapat memanggil kembali Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat agar dapat mengikuti persidangan selanjutnya.
Seperti diketahui, Ramli sebagai Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dengan nilai gugatan sebesar 1 triliun. Gugatan tersebut diajukan karena pengosongan paksa yang dilakukan oleh Korem Suryakencana terhadap tempat tinggal Ramli pada tanggal 26 Juli 2018.
Gugatan dengan nilai sebesar 1 Triliun diajukan Ramli sebagai simbol rasa kecewa yang berat dan mendalam terkait perlakuan merendahkan kemanusiaan oleh TNI dan Pemerintah, dengan adanya perlakuan kekerasan dan arogan aparat Korem Suryakencana saat pengosongan atas tempat tinggal Ramli yang sudah ditempati lebih dari 51 tahun.
“Sidang untuk kedua kalinya ditunda, karena Presiden sebagai Tergugat I, Panglima TNI sebagai Tergugat II dan BPN Kota Bogor sebagai Turut Tergugat kembali tidak hadir dalam persidangan,” kata Kuasa Hukum Penggugat, Evan Sukrianto dari LBH Keadilan Bogor Raya kepada BOGOR-KITA.com dalam keterangan persnya.
Ramli melalui Kuasanya LBH Keadilan Bogor Raya merasa sangat menyayangkan terhadap ketidakhadiran Presiden Joko Widodo, Panglima TNI dan BPN Kota Bogor.
“Kami mengharapkan kepada Presiden, Panglima TNI dan BPN Kota Bogor, agar pada persidangan selanjutnya dapat hadir memenuhi panggilan sidang dari Majelis Hakim PN Kota Bogor,” pungkas Guntur Siliwangi, Kuasa Hukum Penggugat dari LBH Keadilan Bogor Raya. [] Admin