Hukum dan Politik

Pertanggungjawaban Hukum Pengidap Gangguan Kejiwaan

Oleh : Fati Lazira, SH.
[Advokat Dan Konsultan Hukum]

BOGOR-KITA.com – Isu penistaan agama, kembali mewarnai jagat media sosial. Seorang perempuan berinisial SM (52) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor lantaran membawa anjing ke dalam mesjid di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Minggu 30 Juni 2019. SM diduga melanggar Pasal 156a KUHPidana terkait penodaan/ penistaan agama.

Pasal 156a KUHPidana, berbunyi demikian: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

Menariknya, SM disebut-sebut mengidap gangguan kejiwaan sejak 2013. Perempuan itu menderita dua tipe skizofrenia, yakni skizofrenia paranoid dan skizoafektif. Berdasarkan penelusuran penulis, Skizofrenia merupakan penyakit gangguan otak yang menyebabkan penderitanya mengalami kelainan dalam berpikir, serta kelainan dalam merasakan atau mempersepsikan lingkungan sekitarnya.

Baca juga  Mahasiswa yang Dipukul Satpol PP Kabupaten Bogor, Mengadu ke LBH Bogor

Pertanggungjawaban Pidana dan Alasan Pemaaf

Dalam konteks penegakan hukum pidana, penegakan hukum tidak melulu difokuskan pada perbuatan yang dilakukan, melainkan aspek si pelaku juga mesti dipertimbangkan, apakah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atau tidak, sehingga diancam dapat pidana.

Hukum pidana Indonesia, mengenal salah satunya apa yang disebut dengan “alasan pemaaf”. Bagian ini menjadi alasan yang dapat menghapuskan pidana bagi seorang yang diduga melakukan kejahatan.

Secara normatif, alasan pemaaf diatur dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP yang berbunyi demikian: “Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

Artinya, dalam alasan pemaaf, yang dilihat adalah sisi si pelaku. Meskipun, perbuatannya nyata-nyata melanggar hukum, namun jika si pelaku “memiliki” alasan pemaaf, maka si pelaku tidak dipidana.

Baca juga  LBH KBR Kecam Kekersan Terhadap Wartawan

Setidaknya, terdapat 3 (tiga) unsur dapat dipidananya seseorang, yakni (1) perbuatan pidana: menunjuk pada apakah perbuatan tersebut dilarang atau tidak (asas legalitas), (2) pertanggungjawaban pidana: menunjuk pada  si pelaku, dan (3) pidana, yang merupakan ancaman bagi si pelaku apabila telah melakukan perbuatan pidana, terbukti dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Oleh karena itu, pertama, penetapan SM sebagai tersangka mestinya tidak dilepaskan pada penilaian aspek kejiwaannya yang menurut informasi mengandung gangguan kejiwaan. Kedua, delik yang disangkakan kepada SM adalah delik penistaan agama yang notabene sering memicu kontroversi dan potensi perpecahan berlatarbelakang agama, sehingga dalam konteks penerapan harus lebih hati-hati. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top