Kab. Bogor

Tak Pakai Masker di Ciampea Ditindak Tegas

BOGOR-KITA.com, CIAMPEA – Tindakan tegas bagi warga yang tidak mengenakan masker ditunjukkan oleh Muspika Kecamatan Ciampea bersama dengan Satpol PP dan Dishub Kabupaten Bogor saat menggelar razia masker di Pasar Baru dan Terminal Kecamatan Ciampea, Kamis (17/9/2020).

Bagi warga yang tidak memakai masker, langsung diberikan sanksi dalam bentuk hukuman push up atau melakukan kerja sosial berupa menyapu dan membuang sampah. Sesuai dengan Perbup No.60 Tahun 2020.

Dalam keterangan tertulis diterima BOGOR-KITA.com, Camat Ciampea Choirudin Felani mengatakan, bahwa kegiatan razia masker ini telah serentak dilakukan. Bukan hanya di Ciampea, tetapi di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

“Kegiatan razia masker kali ini sudah harus dilakukan tindakan tegas, sosialisasi sudah sering kita lakukan,” ditambahkan Choirudin Felani, Camat Ciampea.

Baca juga  Pemkab Bogor Dukung Penuh Puncak Festival 2022, PHRI Harap Ada Kalender Wisata

Danramil Ciampea Kapten Kav Bambang M menekankan jika sekarang ini sudah saatnya melakukan tindakan tegas.

“kita akan tegas kepada siapapun, tujuan kita untuk mencegah penyebaran virus covid-19 di wilayah Ciampea,” tegas Kapt Kav Bambang M.

Kapolsek Kecamatan Ciampea Kompol Anak Agung Raka mengimbau seluruh warga untuk mematuhi protokol kesehatan. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top