Kota Bogor

Tahun Depan Pemkot Bogor Terapkan Perwali Zakat Bagi ASN

Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 118 Tahun 2020 dan sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Bogor dengan Baznas Kota Bogor secara virtual, Senin (21/12/2020).

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 118 Tahun 2020 dan sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Bogor dengan Baznas Kota Bogor secara virtual, Senin (21/12/2020). Kegiatan sosialisasi ini diikuti puluhan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kota Bogor.

“Perwali 118 Tahun 2020 ini tentang pengelolaan zakat profesi, infak dan sedekah dari pejabat negara, aparatur sipil negara dan calon aparatur sipil negara, serta dewan/badan pengawas, direksi dan pegawai pada BUMD dan BLUD di lingkungan Pemerintah Kota Bogor,” ujar Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Irwan Riyanto.

Irwan mengatakan, perwali ini akan ditetapkan di awal tahun depan dengan sasaran semua ASN muslim yang sudah berhak mengeluarkan zakat profesi 2,5 persen. Nantinya, bagi ASN yang sudah bersedia menjadi Muzakki, gaji setiap bulannya akan dipotong secara otomatis.

Baca juga  Dirut Terpapar Covid-19, Kantor Pusat PDAM Kota Bogor Tutup 3 Hari

“Zakat dikumpulkan UPZ di masing-masing OPD dan kemudian disetorkan ke Baznas Kota Bogor,” ujarnya.

Ia menuturkan, pengumpulan zakat profesi di lingkungan Pemkot Bogor mempunyai potensi besar karena ada sekitar 6 ribu ASN yang sudah memenuhi Nisab. Zakat profesi yang ditarik dari ASN dan dikelola Baznas ini nantinya bisa membantu masyarakat Kota Bogor yang membutuhkan.

“Masyarakat bisa melakukan pengajuan ke Baznas untuk RTLH atau untuk menebus ijazah,” imbuhnya.

Irwan melanjutkan, di masa Pandemi Covid-19 ini, rasa sosial sangat dibutuhkan terutama bagi mereka yang mampu kepada mereka yang tidak mampu. Apalagi anggaran Pemkot Bogor juga terbatas dan belum bisa mengcover semua pengajuan dari masyarakat.

Baca juga  Usmar Berharap Satgas Anti Narkoba Kota Bogor Bekerja Maksimal

“Dengan Perwali ini bisa mengoptimalkan penerimaan zakat profesi dari ASN, dan memperbaiki kelembagaan atau institusi zakatnya agar pengelolaannya lebih profesional,” pungkasnya. [] hari/Prokompim

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top