Kota Bogor

Sukses Perda KTR, Wali Kota Bogor Diundang Hadiri The 47th Union World Conference on Lung Health

BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kota Bogor akan menghadiri undangan The 47th Union World Conference on Lung Health. Pertemuan yang digelar di Liverpool, Inggris, 27-28 Oktober 2016 ini akan membahas kebijakan dan isu strategis terkait pengawasan penggunaan tembakau. Kota Bogor diundang menghadiri pertemuan tersebut karena sudah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan telah mendapatkan prestasi dalam mengendalikan tembakau.

Prestasi itu diperoleh pada 3 Juni 2016 dari Komisi Nasional Pengendalian Tembakau. Ada empat penghargaan yang diberikan kepada tokoh masyarakat yang dianggap berpengaruh dalam mengendalikan tembakau dan mengurangi bahaya konsumsi rokok di daerah maupun nasional, salah satunya adalah Wali Kota Bogor Bima Arya atas kebijakannya mendukung penerapan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor dan mendukung penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dengan melarang segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di Kota Bogor.

Baca juga  Hari Air se-Dunia, Masih Banyak yang Menangis Kesulitan Air Bersih

The 47th Union World Conference on Lung Health itu sendiri merupakan pertemuan internasional terbesar yang akan dihadiri oleh lebih dari 5.000 peserta dari berbagai negara dan lembaga internasional. Para peserta yang hadir terdiri dokter dan tenaga kesehatan masyarakat, manajer program kesehatan, peneliti, advokat dan wali kota atau pembuat kebijakan, yang memegang peranan penting memutus mata rantai penyakit paru-paru.

“Pada tahun ini pertemuan akan berdiskusi mengenai isu strategis di sejumlah daerah kritis, termasuk masalah resistensi terhadap obat TB, yang merupakan salah satu tantangan paling penting saat ini, termasuk kegiatan pengawasan tembakau dunia yang memerlukan upaya terkoordinasi untuk menghadapi resistensi dari industri tembakau yang kuat sekaligus memperkenalkan kebijakan inovatif yang diperlukan untuk menormalkan dan mengurangi penggunaan tembakau,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Senin (24/10/2016).

Baca juga  Bima di Gereja Zebaoth: DNA Kota Bogor, Gandrung Kebersamaan

Berdasarkan data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bogor Tahun 2015, terjadi penurunan Partikel Molekuler 2.5 (PM2.5) dalam udara di Kota Bogor. Rata-rata angka PM2.5 pada tahun 2009 sebesar 150ug/m3. Sementara pada tahun 2015 rata-rata PM2.5 menurun sebesar 72ug/m3 menjadi 72ug/m3. Pada beberapa tempat hiburan angka PM2.5 menurun signifikan dari 1000ug/m3 menjadi 60ug/m3. Artinya, terdapat perbaikan kualitas udara yang signifikan sejak diberlakukannya Perda KTR No. 12 pada tahun 2009. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top