Sedang Nongkrong, Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Ruko Jalan Cimanggu Kecil
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu berinisial A.
A ditangkap pihak kepolisian saat sedang nongkrong di Ruko Jalan Cimanggu Kecil Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah pada Minggu (27/11/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto melalui Kasubsi PID Polresta Bogor Kota Ipda Asep Herdianto mengatakan penangkapan A atas informasi dari masyarakat, karena A sering menjual narkotika jenis sabu, sehingga keberadaannya sangat meresahkan masyarakat.
“Atas informasi masyarakat tersebut tim opsnal unit 1 melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui tempat nongkrong A,” ucap Asep pada Senin (28/11/2022) malam.
Setelah dilakukan interogasi, kata Asep, A mengakui bahwa dirinya memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya.
“A mengakui kalau dirinya masih memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip sedang dan 2 bungkus plastik klip kecil di rumahnya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, narkotika jenis sabu miliknya didapat dari E yang saat ini ditetapkan sebagai daftar Pencarian Orang (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali.
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 23 gram, satu buah tas pinggang warna biru dan satu buah handphone,” terangnya.
“Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya dibawa ke kantor satuan reserse narkoba Polresta Bogor kota guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [] Ricky