Sebanyak 114 Guru dan Tenaga Kerja Kependidikan Wilayah Bogor Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
BOGOR-KITA.com, BOGOR – BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada seluruh pekerja, baik formal maupun informal.
Melalui kolaborasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota menyelenggarakan Sosialisasi Penegakan Kepatuhan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bertempat di Aula Tegar Beriman Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Sosialisasi tersebut difokuskan kepada para perwakilan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Bogor.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan simbolis kepesertaan sebanyak 114 Guru dan Tenaga Kerja Kependidikan di wilayah Bogor telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Sebanyak kurang lebih 160 perwakilan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hadir untuk menerima sosialisasi tersebut yang disampaikan oleh pihak Kajari dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), Donnel Haratua Sitinjak, SH mengatakan akan terus memberikan komitmennya dalam mendukung kepatuhan setiap PKBU (perusahaan) dalam kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di Wilayah Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota, Dian Agung Senoaji berharap, dengan diberikannya sosialisasi terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini. Sesuai amanat dari Undang-undang melalui Inpres No. 2 Tahun 2021, setiap PKBU (perusahaan) dapat terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
“Sosialisasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ini merupakan salah satu ikhtiar dari BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh pekerja, khususnya di wilayah Bogor dapat terlindungi dari risiko sosial ketika bekerja, seperti risiko kecelakaan kerja dan kematian”, kata Dian.
“Semoga setelah menerima penjelasan tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, para perwakilan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang hadir dapat lebih aware terhadap pentingnya setiap tenaga kerja, tak terkecuali Guru dan Tenaga Kependidikan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan”, ucap Dian.