BOGOR-KITA.com – Gugatan para pedagang yang berada di Blok-F Pasar Kebon Kembang ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.
Mengetahui hal tersebut, Asisten Tata Pemerintahan, Kasat Pol-PP, DPMPTSP, Disrumkim, Diskopumkm, Kabag Hukum dan Ham serta BagOps Polresta Kota Bogor menggelar rapat di ruang Asisten Tata Pemerintahan, Senin (17/10/2018).
Danny Suhendar selaku Kabid Penegakan Perda (Gakperda) SatPol-PP Kota Bogor, menjelaskan bahwa rapat dilakukan agar mendapatkan konsep terbaik untuk penertiban pedagang Blok-F.
“Mengacu kepada Perda 7 tahun 2005, tentang penyelenggaraan pasar karena aset Pemkot sudah diserahkan kepada PDPPJ di mana pelaksanaan operasionalnya masih memakai Perda tersebut,” ungkapnya kepada awak media.
Masih kata Danny, bahwa PDPPJ menyerahkan tugas penegakan kepada SatPol-PP, selain melakukan pemanggilan kepada para pedagang. “Kepada pedagang apabila masih menempati lokasi tersebut, akan diberikan penindakan berupa sidang tipiring/tindak pidana ringan oleh hakim, dimana putusan untuk dikenakan sanksi berupa membayar denda sampai kurungan,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa polemik Blok-F Pasar Kebon Kembang sudah berlarut-larut dan hal tersebut menghambat proses renovasi Blok-F, karena kondisi Blok-F saat ini sudah tidak layak pakai. [] Fadil