Satgas Covid-19 Pusat Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan di 34 Provinsi
BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Monitoring Satgas Covid-19 Pusat untuk mencegah penyebaran covid-19 semakin mengerucut. Selama ini Satgas Covid-19 hanya membuat laporan perkembangan penanganan covid-19 di seluruh Indonesia, terkait daerah dengan kenaikan kasus tertinggi, tingkat kematian tertinggi, kesembuhan tertinggi, dan sejenisnya.
Kini semakin mengerucut, di mana Satgas Covid-19 Pusat juga melakukan monitoring dan membuat laporan mingguan terkait kepatuhan protokol kesehatan di 34 provinsi.
Objek yang dimonitor antara lain, lokasi mana saja yang paling tidak patuh memakai masker.
Dalam laporan periode 3 Januari 2021, dimunculkan 5 lokasi kerumunan paling tidak patuh memakai masker, sebagai berikut,
1.Restoran dengan tingkat tidak patuh 28,7 %
2.Pemukiman 23,3 persen
3.Tempat olahraga publik 15,1 persen
4.Jalan umum, 14,3 persen
5.Tempat wisata, 10,4 persen
Juga dimonitoring lokasi paling tidak patuh menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Dalam laporan periode 3 Januari 2021, dimunculkan 5 lokasi kerumunan tidak patuh menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
1.Wilayah pemukiman sengan ketidakpatuhan 16,6 persen
2.Restoran 16,2 persen
3.Mall 13,9 persen
4.Tempat olahraga publik 12,1 persen
5.tempat wisata 11,9 persen
Ada beberapa hal lain yang dimonitor, termasuk kepatuhan institusi dalam menyediakan fasilitas cuci tangan, handsanitizer, dan sosialisasi aturan protokol kesehatan.
Juga dimonitor kepatuhan lembaga atau institusi dalam hal ketersediaan petugas pengawas suhu tubuh, kepatuhan melakukan disinfektan, dan ketesediaan pengawas protokol kesehatan, dan lain sebagainya.
Data monitoring perubahan perilaku didapatkan berdasarkan laporan real-time para personil TNI, POLRI, dan duta perubahan perilaku menggunakan aplikasi perubahan perilaku yang tersambung dengan sistem Bersatu Lawan Covid-19 (BLC): satu data Covid-19 Nasional.
Data dikirimkan secara real-time pada lokasi titik-titik kerumunan yang mencakup pasar, tempat wisata, jalan umum, tempat olahraga publik/RPTRA, rumah atau wilayah pemukiman, restoran/kedai, kantor, mall, stasiun, bandara, terminal, sekolah, dan lainnya.
Laporan yang dikirimkan mencantumkan foto hasil pemantauan.
Laporan personil dapat dilihat dan dievaluasi secara berjenjang sesuai dengan wilayah kerja satuan (contoh TNI: Kodam, Korem, Kodim, dan jajarannya, serta POLRI: Polda, Polres, Polsek, dan jajarannya).
Data yang tertuang pada laporan ini merupakan gabungan pelaporan seluruh personil TNI, POLRI, dan duta perubahan perilaku di seluruh wilayah Indonesia dan dievaluasi secara mingguan.[] Admin/Hari