Kab. Bogor

Reskrim Polsek Parungpanjang Ringkus Pengedar Sabu

BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Jajaran unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek parungpanjang berhasil mengungkap kasus pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1,5 ons dan meringkus seorang pelaku yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka pemilik sabu tersebut, dilakukan Jum’at (3/1/2020) sekitar jam 10.00 WIB. Operasi di pimpin oleh Kanit Reskrim AKP Irwan Alexander beserta Aiptu Iyus dan Briptu Jaelani. Sedangka terduga tersangka bernama BS (36 tahun), warga Kampung Cilangkap RT 001/001 Desa Lumpang Kecamatan Parungpanjang.

“Polisi menangkap tersangka di rumahnya, sekaligus mengamankan barang bukti 1,5 ons narkoba jenis sabu,” ujar Kanit Kompol Nundun Kapolsek Parungpanjang.

Sementara Kanit Reskrim AKP Irwan Alexander menerangkan, kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka BS sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Aparat kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan setelah cukup bukti langsung dilakukan penindakan.

Baca juga  3 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Berhasil Dibekuk

“Kami menemukan barang bukti sebanyak 1,5 ons sabu yang di dalam 3 plastik klip berisi sabu yang disimpan didalam closet. Tersangka akan dijerat Pasal 114 jo 112 UU 35 tahun 2009,” pungkasnya. [] Admin

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top