Nasional

Rekonstruksi Kasus FPI, IPW: Mabes Polri Harus Mengakui Pelanggaran SOP

Neta S Pane

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri, Indonesia Police Watch (IPW) menilai ada 3 pelanggaran SOP Polri dalam kasus kematian 6 anggota FPI pengawal Rizieq Shihab di Km 50 Tol Cikampek. IPW berharap Mabes Polri mau mengakui adanya pelanggaran SOP tersebut

Hal itu dikatakan Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/12/2020).

Kata Neta, IPW juga berharap Komnas HAM dan Komisi III DPR mau mencermati pelanggaran SOP yang kemudian menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM dalam kematian anggota FPI yang mengawal Rizieq.

Jika mengacu hasil rekonstruksi yang diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas kematian 6 anggota FPI itu, setidaknya IPW melihat ada tiga pelanggaran SOP yang dilakukan anggota Polri, terutama dalam kasus kematian empat anggota FPI di dalam mobil petugas kepolisian.

Baca juga  Menanti Penegak Hukum Bongkar Transaksi Keuangan Mencurigakan Jelang Pemilu 2024

Pertama, keempat anggota FPI yang masih hidup, setelah dua temannya tewas (versi polisi tewas dalam baku tembak) dimasukkan ke dalam mobil polisi tanpa diborgol. “Ini sangat aneh, Rizieq sendiri saat dibawa ke sel tahanan di Polda Metro Jaya tangannya diborgol aparat. Kenapa keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi itu tangannya tidak diborgol saat dimasukkan ke mobil polisi?,” kata Neta mempertanyakan.

Kedua, sambung Neta, memasukkan keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi ke dalam mobil polisi yang berkapasitas delapan orang, yang juga diisi anggota polisi, adalah tindakan yang tidak masuk akal, irasional, dan sangat aneh.

Baca juga  81 Peneliti Berbagai Negara Paparkan Temuannya dalam Simposium Internasional Keanekaragam Hayati

Ketiga, anggota Polri yang seharusnya terlatih terbukti tidak Promoter dan tidak mampu melumpuhkan anggota FPI yang tidak bersenjata, sehingga para polisi itu menembak dengan jarak dekat hingga keempat anggota FPI itu tewas.

Neta menjelaskan, dari ketiga kecerobohan ini terlihat nyata bahwa aparatur kepolisian sudah melanggar SOP yang menyebabkan keempat anggota FPI itu tewas di satu mobil.

Dari penjelasan Kadiv Humas Polri itu terlihat betapa cerobohnya anggota polisi tersebut.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, saat keempat anggota FPI itu diamankan di rest area KM 50 dan dibawa ke mobil oleh petugas, di perjalanan melakukan perlawanan. Pelaku mencoba merebut pistol dan sempat mencekik petugas saat mobil baru berjalan 1 kilometer di jalan tol Jakarta-Cikampek. Kemudian terjadi pergumulan di dalam mobil yang akhirnya memaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur. Keempatnya tewas setelah polisi melakukan tindakan tegas terukur.

Baca juga  Tren Kuliah Daring, Ratusan Dosen IPB Belajar Teknik Tampil di Depan Kamera

Dari penjelasan Argo ini, IPW pun mempertanyakan, dimana Promoternya Polri. Sebab itulah, Komnas HAM dan Komisi III perlu mendesak dibentuknya Tim Independen Pencari Fakta agar kasus ini terang benderang. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top