BOGOR-KITA.com, KARAWANG – Satreskrim Polres Karawang mengamankan 4 orang terduga kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin. Dari tangan tersangka disita 5 senpi rakitan jenis revolver dan satu pucuk senpi jenis FN persis seperti aslinya
juga dengan peluru kaliber 22mm.
Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin menjelaskan, penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi jual beli senjata api di wilayah Tunggakjati, Karawang Barat.
Dari informasi ini pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas langsung ke TKP menyergap tersangka penjual dan perakit senpi bernama Abdul Wahab (40). Ketika itu tersangka sedang transaksi senpi dan didapat barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan langsung dikembangkan akhirnya jaringan penjualan senjata api rakitan berhasil diamankan.
“Tersangka memiliki senjata tanpa izin. Selain senpi juga ada 60 butir amunisi kaliber 22 mm,” kata Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin, Selasa (18/12/2019).
Saat diinterogasi, pemilik senpi yakni Abdul Wahab (40) mengakui telah mengusai senpi jenis FN bersama amunisinya. Tersangka mengaku senjata api rakitan itu dijual mulai harga 3 jutaan hingga 15 jutaan.
“Senjata api tersebut disembunyikan di rumah tersangka utama,” kata Arif
Arif menerangkan perakit senjata itu hanya lulusan SMP, dan sudah menjual senpi rakitan berjumlah 12 buah. Tersangka dijerat dengan pasal UU Darurat dengan hukuman 20 tahun hingga seumur hidup.
“Kita masih mengembangkan kasus kepemilikan senpi tanpa izin ini,” tutupnya. [] Nandang