BOGOR-KITA.com, PURWAKARTA – Aktivitas proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) di wilayah Desa Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, pada Senin (1/3/2020) masih berjalan seperti biasa.
Pantauan awak media di lapangan, sejumlah alat berat berikut karyawan masih nampak beraktivitas seperti biasa.
Padahal, sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui sebuah surat bernomor BK.03.03-Komite k2/25 yang dikeluarkan pada 27 Februari 2020 yang dikirim ke PT KCIC menginstruksikan agar pihak pengembang PT KCIC untuk memberhentikan sementara aktivitas KCJB.
Isi surar tersebut menerangkan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung belum memperhatikan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik yang berlaku di Indonesia melalui peraturan perundangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan (PUBMP) Kabupaten Purwakarta, Ryan Oktavias, megatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima tembusan dari Kementerian PUPR terkait intruksi pemberhentian sementara aktivitas proyek KCJB tersebut.
“Saya belum lihat suratnya, karena saya masih di kantor, nanti jika memang ada akan segera kami koordinasikan dengan pihak terkait,” singkat Ryan melalui sambungan selullernya, Senin (1/3/2020).[] Heru