PTPN VIII Gunung Mas Fokus Tarik Kembali Ratusan Hektar Lahan yang Diokupasi
BOGOR-KITA.com, CISARUA – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mulai menginventarisir lahan-lahan yang diokupasi. Hal itu dikatakan Direktur Utama PTPN VIII Muhamad Yudayat pada perayaan HUT ke-25 PTPN di Aula Afandi Gunung Mas, Kecamatan Cisarua, Jumat (19/3/2021).
Menurutnya, dari total 1.623 hektar luas lahan Gunung Mas ada sekitar 291 hektar lahan yang diokupasi.
“291 hektar ini terdiri dari 240 okupan ilegal, dan sisanya legal,” ujar Dirut PTPN VIII Muhamad Yudayat.
Namun begitu, dari ratusan hektar yang diokupasi tersebut secara bertahap dengan sukarela sebagian dari mereka sudah mengembalikan ke PTPN lagi.
“Saat ini saja berbarengan dengan HUT PTPN VIII ada 27 lahan yang dikembalikan,” ucapnya.
Lahan okupasi yang dikembalikan, lanjut dia, ada yang berbentuk lahan ada juga berbentuk bangunan.
“Mudah-mudahan berjalannya waktu lahan-lahan okupan yang masih tersisa bisa dikembalikan lagi ke negara,” ungkapnya.
Untuk itu, PTPN VIII pun melakukan langkah-langkah, dari mulai dengan cara persuasif hingga menempuh jalur hukum.
“Kalau secara persuasif tidak bisa, kemudian kita tingkatakan dengan somasi, bila belum berhasil kita tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sementara, terkait lahan Markas Syariah dan Yayasan Romo, Muhamad Yudayat mengaku itu sedang berproses. “Sedang diproses, ini kan proses hukumnya lama,” terangnya.
Lahan-lahan yang diokupasi sendiri tersebar di dua kecamatan, Cisarua dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
“Ada di Desa Tugu Selatan, Citeko, Kopo, Kuta, Sukagalih dan Sukaresmi,” tandasnya. [] Danu