Kota Bogor

PT Eksotika Minta Tambahan Waktu Bongkar Wahana Permainan di Taman Topi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pengelola Taman Ade Irma Suryani dan Taman Topi Bogor, PT Eksotika meminta perpanjangan waktu untuk mengosongkan wahana bermain di kedua taman tersebut.

Humas PT Eksotika mengatakan pihaknya sudah melakukan pembongkaran sejak Kamis (2/1/2020) lalu. Namun karena masih ada wahana permainan yang belum dibongkar maka pihaknya meminta perpanjangan waktu.

“Kita sudah melakukan pembersihan permainan dari mulai dari tanggal 2 Januari, kemarin kami sudah angkut dengan 13 truk. Ini tinggal sisanya di belakangnya, sekitar tiga minggu ini sudah selesai semuanya,” ucap Basiran pada Senin (6/1/2020).

Basiran menuturkan, setelah pembongkaran wahana permainan, pihaknya akan mengosongkan wahana bermain tersebut, namun untuk bangunan yang berada di Taman Topi akan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Baca juga  Empat Calon Bersaing Rebut Kursi Ketua DPD Golkar

“Kalau gedungnya itu jadi hak pemerintah, kami serahkan ke pemerintah. Kalau kami hanya mainannya saja,” terangnya.

Lebih lanjut Basiran menjelaskan bahwa rencananya wahana permainan dan pegawai Taman Topi akan dipindahkan ke kawasan Tanjung Sari.

Sementara itu, Kabid Gakperda pada Satpol PP Kota Bogor Elyis Sontikasyah mengatakan, dirinya mengikuti rapat pembahasan perpanjangan pembongkaran Taman Topi, untuk kontrak dengan pihak ketiga Pemkot Bogor tertanggal 6 Januari 2020. Akan tetapi karena adanya mainan seperti kereta-kereta dengan rel di atas belum bisa dibongkar, PT. Eksotika meminta waktu perpanjangan.

“Hasil rapat yang dipimpin oleh BKAD sebagai pengelola aset, belum diambil keputusan dan nantinya akan dipertimbangkan soal perpanjangan,” katanya.

Baca juga  Dirut Rino Sebut Topografi Naik Turun Jadi Permasalahan Pasokan Air di Wilayah Pemukiman

Elyis melanjutkan, pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor tetap melakukan pemagaran karena sesuai jadwal kontrak sudah habis, akan tetapi dengan adanya wahana yang belum dibongkar bisa jadi pertimbangan.

“Namun pihak Disperumkim Kota Bogor mempertimbangkan, selama pembongkaran tidak menggangu proses pemagaran, itu bisa diberikan kesempatan atau bisa diakomodir. Lebih jelasnya nanti ada keputusan,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top