BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah membuat rancangan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Tidak tanggung-tanggung, Pemkab Bogor akan mengawasi atau membatasi arus keluar masuk kendaraan di 53 titik. Seluruh titik tersebut akan dijaga oleh aparat dan dibuat barrier atau pembatas dan rambu-rambu jalan.
Dengan demikian maka tidak mudah lagi bagi orang keluar dan masuk ke Kabupaten Bogor, baik masuk dari dan ke Kota Bogor, masuk dari dan ke Kota Sukabumi, masuk dari dan ke Kota Bekasi, masuk dari dan ke Karawang dan lain sebagainya. Singkatnya, semua jalur masuk dan keluar Kabupaten Bogor dijaga petugas.
Mungkin ada yang berpikiran ada jalan pintas. Rasanya semua sudah dibatasi. Sebab Pemkab Bogor sudah mengindentifikasi semua jalur keluar dan masuk.
Rincian 53 titik pengawasan keluar masuk Kabupaten Bogor sebagai berikut:
1.Pembatasan lalu lintas dengan kota bogor sebanyak 18 titik
2.Pembatasan lalu lintas dengan kabupaten tangerang sebanyak 3 titik lokasi bloc
3.Pembatasan lalu lintas dengan kota tangerang selatan sebanyak 2 titik
4.Pembatasan lalu lintas dengan kota depok sebanyak 11 titik
5.Pembatasan lalu lintas dengan kota bekasi sebanyak 4 titik
6.Pembatasan lalu lintas dengan kabupaten bekasi sebanyak 2 titik
7.Pembatasan lalu lintas dengan kabupaten karawang sebanyak 1 titik
8.Pembatasan lalu lintas dengan kabupaten cianjur sebanyak 3 titik
9.Pembatasan lalu lintas dengan kabupaten sukabumi sebanyak 1 titik
10.Pembatasan lalu lintas dengan kabupaten lebak sebanyak 1 titik
11.Pembatasan lalu lintas gate toll dan akses jalan tol sebanyak 7 titik. [] Admin