Kab. Bogor

PSBB, Pemkab Bogor Batasi Jalur Keluar Masuk Kendaraan di 53 Titik

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah membuat rancangan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Tidak tanggung-tanggung, Pemkab Bogor akan mengawasi atau membatasi arus keluar masuk kendaraan di 53 titik. Seluruh titik tersebut akan dijaga oleh aparat dan dibuat barrier atau pembatas dan rambu-rambu jalan.

Dengan demikian maka tidak mudah lagi bagi orang keluar dan masuk ke Kabupaten Bogor, baik masuk dari dan ke Kota Bogor, masuk dari dan ke Kota Sukabumi, masuk dari dan ke Kota Bekasi, masuk dari dan ke Karawang dan lain sebagainya. Singkatnya, semua  jalur masuk dan keluar Kabupaten Bogor dijaga petugas.

Mungkin ada yang berpikiran ada jalan pintas. Rasanya semua sudah dibatasi. Sebab Pemkab Bogor sudah mengindentifikasi semua jalur keluar dan masuk.

Baca juga  Dana RTLH Dilarang Disubsidi Silang

Rincian 53 titik pengawasan keluar masuk Kabupaten Bogor sebagai berikut:

1.Pembatasan lalu lintas dengan kota bogor sebanyak 18 titik

2.Pembatasan lalu lintas dengan kabupaten tangerang sebanyak 3 titik lokasi bloc

3.Pembatasan lalu lintas dengan kota tangerang selatan sebanyak 2 titik

4.Pembatasan lalu lintas dengan kota depok sebanyak 11 titik

5.Pembatasan lalu lintas dengan kota bekasi sebanyak 4 titik

6.Pembatasan lalu lintas dengan kabupaten bekasi sebanyak 2 titik

7.Pembatasan lalu lintas dengan kabupaten karawang sebanyak 1 titik

8.Pembatasan lalu lintas dengan kabupaten cianjur sebanyak 3 titik

9.Pembatasan lalu lintas dengan kabupaten sukabumi sebanyak 1 titik

10.Pembatasan lalu lintas dengan kabupaten lebak sebanyak 1 titik

11.Pembatasan lalu lintas gate toll dan akses jalan tol sebanyak 7 titik. [] Admin

Baca juga  Polisi Tangkap 16 Sindikat Pelaku Curanmor

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top