Kab. Bogor

Proyek SDN Lumpang O2 Ambruk, STS Beberkan Potensi Kerugian Keuangan Negara

BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Ambruknya pekerjaan gedung ruang kelas baru (RKB) di SDN Lumpang 02 Parungpanjang, menjadi perhatian sejumlah pihak.

Praktisi hukum Sugeng Teguh Santoso (STS) yang dimintai tanggapan dan pendapatnya terkait kasus ini memaparkan, dalam peraturan pengadaan barang dan jasa, proses lelang sampai pada tahap penunjukkan pemenang lelang, akan diikuti dengan penandatanganan kontrak pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang sekolah. Dia menambahkan, pada kontrak tersebut, diatur hak dan kewajiban pihak – pihak, termasuk dalam hal ini pemerintah. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengikatkan diri untuk membayar pada kontraktor pelaksana atau pemenang lelang.

“Biasanya tahap pembayarannya berdasarkan tahapan progres kerja. Pada kejadian ambruknya pekerjaan ini (RKB SDN Lumpang 02-Red) sudah tahap pengerjaan berapa persen?,” ujar STS yang juga merupakan pengacara senior.

Baca juga  Terima Sejumlah Pengaduan Soal Bansos, PSI Kota Bogor Bagikan Sembako

STS melanjutkan, jika dalam tahap pengerjaan ada kesalahan teknis dan ambruk, maka hal itu masih menjadi tanggung jawab kontarktor untuk terus menyelesaikannya. Bahkan jika terlambat karena adanya ambruk ini, kontraktor/penyedia jasa bisa dikenakan penalti/denda. Diungkapkan STS lebih jauh, PPK memang belum akan membayar lagi tahapan selanjutnya. Tapi tahap pembayaran sebelumnya pasti sudah ada. Dia menjelaskan, dalam hal ambruknya sebuah pekerjaan konstruksi, memang belum bisa dibilang ada kerugian negara, sampai dengan saat kontraktor/penyedia jasa dinyatakan wanprestasi oleh pihak pemberi kontrak.

“Kalau kontraktor yang wanprestasi tidak mampu, maka pasti ada kerugian uang negara. Pemerintah bisa menuntut pencairan jaminan. Kalau masih kurang bisa gugat lagi. Tapi berbeda kalau kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaannya secara tuntas, maka itu baru (bisa disebut) tidak ada kerugian negara,” pungkas Ketua DPD PSI Kota Bogor ini.

Baca juga  STS: Penyelewengan Bansos Covid-19 Tindakan Korupsi

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Komisi 4, Ruhiyat Sujana mengaku sangat kecewa dengan kualitas pembangunan proyek tender tersebut.

Dirinya mengatakan, harus ada evaluasi secara menyeluruh, mulai dari tender perencanaan dan pengawasan hingga pelaksanaan proyek tersebut. “Karena uang APBD itu uang amanah rakyat, wajib dipergunakan dengan sebaik-baiknya,” ujar RS sapaan akrabnya. Masih kata politisi Partai Demokrat ini, fenomena buruknya kualitas pembangunan merupakan imbas dari kegagalan pada tahap perencanaan serta gagalnya pengawasan.

“Jadi ini namanya gagal rencana, gagal kelola dan gagal pengawasan. Banyak pembangunan sekolah yang bermasalah, ini harus menjadi catatan prioritas Disdik untuk dievaluasi. Disdik harus berani tegas,” tandasnya. [] Admin

Baca juga  Momen Muharram Desa Pasarean Persatukan Umat
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top