Kota Bogor

Praktisi Hukum Muda: Beri Sanksi Pelanggar PSBB Kota Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR –  Peraturan sudah ada, sanksi ada, aparat pun ada. Peraturan dibuat untuk mengatur, berarti ada yang mengatur dan diatur. Pemerintah Kota Bogor dan aparat perlu memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar PSBB.

Hal ini dikemukakan praktisi hukum muda dari Lumbung Hukum Indonesia Devyani Petricia, SH kepada BOGOR-KITA.com, menanggapi masyarakat yang memadati pasar tradisional di Kota Bogor dan tidak menjalankan kebijakan physical distancing, Kamis (23/4/2020).

Advokat yang akrab disapa Devy mengatakan, Pemkot Bogor sudah menerbitkan Perwali Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor. Kata Devy, berdasarkan perwali tersebut, Pemerintah Kota Bogor bisa memberi sanksi terhadap para pelanggar PSBB.

Baca juga  Jakarta PSBB, Tetap Bisa Mondar Mandir Bogor-Jakarta

“Adapun sanksi bagi pelanggar perwali tentang PSBB tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana. Salah satu sanksi yang dapat diterapkan Pemkot Bogor yaitu merujuk pada Pasal 218 KUHP,” kata Devy.

 “Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan,”imbuhnya.

Menurut Devy, pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

“Dalam pasal tersebut tersirat bahwa penguasa dalam hal ini aparat pemerintah daerah harus memerintahkan kerumuman tersebut untuk pergi/bubar,” kata Devy

“Saya rasa apabila ada ketegasan dalam pelaksanaan peraturan, masyarakat meskipun terpaksa juga akan “nurut” untuk mematuhi peraturan. Karna sifat dari peraturan sendiri adalah memaksa, karena itulah hadir sanksi,” tandasnya.

Baca juga  PSBB Hari Ke-36 Di Jakarta: Positif Baru Turun, 86 Menjadi 5.774 Orang

PSBB sudah dilaksanakan di Kota Bogor sejak 15 April 2020, namun di lapangan masih ditemukan pelanggaran PSBB.

Pelanggaran seperti, masih ada pengendara motor berboncengan, mobil yang terisi penuh, jalanan yang macet, dan yang miris adalah pasar tradisional masih ramai pengunjung tanpa peduli protokol kesehatan.

Devy juga mempertanyakan kehadiran Pemerintah Kota Bogor.

“Pertanyaannya, dimana kehadiran pemerintah daerah dan aparat dalam mengawal PSBB?.” tandas Devy. []Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top