PPK Gunungputri dan Bojonggede Tak Selesaikan Rekapitulasi Waktu Yang Ditetapkan
BOGOR-KITA.com, CISARUA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor akhirnya menarik rekapitulasi penghitungan suara panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Bojonggede dan PPK Kecamatan Gunung Putri. Keduanya tidak dapat menyelesaikan tahapan sesuai yang dijadwalkan pada 2 Maret 2024 kemarin.
Ketua KPUD Kabupaten Bogor, Adi Kurnia mengatakan, Kecamatan Gunung Putri dan Bojonggede menyisakan rekapitulasi penghitungan suara. Sehingga penyelesaian rekapitulasi selanjutnya diselesaikan di KPU Kabupaten Bogor.
“Gunung Putri dan Bojonggede sudah selesai, tapi ada beberapa yang harus diselesaikan di sini di KPU, karena gak mungkin diselesaikan di tingkat kecamatan, karena tahapannya sudah selesai kemarin,” ujar Adi Kurnia kepada wartawan di Hotel Ussu, Minggu (3/3/2024).
Penarikan rekapitulasi penghitungan suara ini setelah Panwaslu Kabupaten Bogor mengusulkan agar dua kecamatan ini harus ditarik ke KPU karena tahapan penghitungan di tingkat kecamatan sudah melampaui tahapan yang ada
“Iya dasar penarikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan ke KPU kabupaten ini dari Panwaslu,” pungkasnya.
Sementara, Komisioner Panwaslu Kabupaten Bogor, Burhan membenarkan, rekapitulasi penghitungan suara Kecamatan Gunung Putri dan Bojonggede terpaksa harus diselesaikan di tingkat kabupaten Bogor
“Iya tahapan rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan sudah selesai kemarin, jadi kita selesaikan di kPU,” singkat Burhan. [] Danu