Kota Bogor

PP Nomor 101 Tahun 2012 Payung Hukum Jaminan Kesehatan Warga Miskin

 

 

Djoni Rolindrawan

 

BOGOR-KITA.com – Warga miskin yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan tetap dapat mendapat pelayanan kesehatan secara gratis. Ada payung hukumnya yakni  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI). Melalui PP ini, pemerintah memberikan jaminan kesehatan kepada warga miskin yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

 

Hal ini dikemukakan anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Djoni Rolindrawan dalam kunjungan kerja ke daerah pemilihannya di Kelurahan Curug Induk, Bogor Barat, Jumat (22/5/2015).

"Kalau lurahnya tidak responsif, datangi saja pengurus RT dan RW. Apalagi ini menjadi hak dari warga dari pemerintah. Jangan sampai orang yang tidak berhak malah menerimanya," tungkas Djoni.

Baca juga  Pemkot Bogor Bikin Terobosan, Bebaskan PBB-P2 Bagi Warga Miskin

 

Dalam kesempatan itu, Djoni Rolindrawan mengimbau masyarakat untuk mendapatkan perlindungan sosial, terutama melalui asuransi kesehatan. "Bagi yang belum mendaftar dan memiliki kartu BPJS agar segera mendaftar, sedang bagi yang sudah mendaftar agar menunaikan kewajibannya untuk membayar iurannya setiap bulan," kata politisi Partai Hanura ini. [] Yuda

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top