BOGOR-KITA.com, SUKAMAKMUR – Petugas gabungan dari Polsek Sukamakmur, Koramil dan Satpol PP kecamatan setempat lakukan pendisiplinan protokol kesehatan di Jalan Raya Pinus Kecamatan Sukamakmur, Jumat (30/10/2020).
Sebanyak 32 warga masyarakat didapati tidak menggunakan masker. Petugas langsung memberikan sanksi kepada mereka.
“Sanksi sosial kepada 17 orang, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menghafal teks Pancasila, sanksi fisik kepada 15 orang,” kata Kapolsek Sukamakmur Iptu Isep Sukana dalam keterangan tertulisnya.
Isep Sukana mengatakan dari penindakan yang dilakukan ini diharapkan bisa menumbuhkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Di masa pandemi covid 19 saat ini kita harus membiasakan diri menerapkan pola hidup sehat dari penggunakan masker, rajin mencuci tangan dan selalu menjaga jarak,” kata Isep lagi. [] Hari