Kab. Bogor

Polsek Rumpin Amankan 145 Kantong Miras Oplosan Jenis Ciu

Jajaran Polsek Rumpin berhasil mengamankan 145 kantong plastik miras oplosan jenis ciu dan puluhan botol miras dalam razia, Rabu (11/11/2020).

BOGOR-KITA.com, RUMPIN  – Sebanyak 145 kantong plastik  minuman keras (miras) oplosan jenis ciu serta puluhan botol miras disita dan diamankan jajaran Polsek Rumpin dalam sebuah giat operasi gabungan, Rabu (11/11/2020) malam.

Kapolsek Rumpin, AKP Dali Saputra menjelaskan, operasi tersebut dilakukan di sejumlah tempat yang disinyalir menjual minuman keras.

“Giat ini sebagai upaya Polsek Rumpin memberantas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan,” jelas AKP Dali Saputra, Kamis (12/11/2020).

Kapolsek Rumpin mengungkapkan, kegiatan razia/operasi tersebut digelar sesuai arahan Kapolres Bogor  agar seluruh jajaran Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Bogor melaksanakan patroli  dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Baca juga  Jubir Covid-19 Kabupaten Bogor: Lagi, 5 Kasus Transmisi Keluarga

Ia menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Karena selain merusak kesehatan, mabuk – mabukan bisa berujung melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum.

“Mari jauhi miras dan menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah,” pungkas Dali Saputra. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top