Kab. Bogor

Polres Bogor Ungkap Pelaku Pembunuhan Gadis Cilik di Megamendung

BOGOR-KITA.com – Polres Bogor mengungkap identitas pelaku pembunuhan gadis cilik warga  Kampung Cinangka RT 002 RW 002 Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Pelaku merupakan penjual bubur berinisial H (23 tahun).

“Adapun kronologis kejadian pada hari Sabtu 29 Juni 2019 sekira jam 11 WIB ketika pelaku pulang jualan bubur ke kontrakannya lalu dihampiri oleh korban dan meminta uang Rp2.000, kemudian pelaku memberikannya. Dengan iming-iming pelaku akan memberikan uang 5000 lagi, pelaku memaksa korban untuk mengikuti keinginannya. Pelaku mencium pipi korban sebanyak 2 kali dan bibir korban. Saat pelaku mencium bibir korban, korban melawan dan pelaku berniat untuk menghabisi nyawa korban, pelaku membekap mulut korban dengan tangan pelaku kemudian pelaku mengangkat tangan  dan dimasukkan ke dalam ember berisi air penuh setelah 15 menit hingga korban tak bernyawa lagi,” tutur Kapolres Bogor AKBP Andi M. Dicky, Jumat (5/7/2019).

Baca juga  Gerindra - PKS Masih Teratas Di Dapil 6 DPRD Kabupaten Bogor

Setelah selesai pelaku langsung memasukkan korban ke dalam bak mandi dengan posisi terlentang dan ditutupi dengan karpet dan baju-baju kotor meletakkan ember ember berisi air di atas baju tumpukan tersebut supaya tidak terlihat. Setelah itu pelaku mengganti pakaiannya dan pergi ke rumah temannya. Pelaku meminjam uang ke temannya sebesar Rp300.000 dengan alasan akan dikirim ke kampung. Namun pelaku menggunakan uang itu untuk melarikan diri ke Surabaya Semarang dan Pemalang.

Barang bukti yang disita di antaranya 1 pasang sandal anak-anak berwarna biru, 6 potong kaos, 3 buah celana, 2 buah celana dalam, 1 karpet Biru, 4 ember, 1 Gayung, 1 kaos dalam anak, 1 buah baju korban,  dan 1 buah celana dalam anak.

Baca juga  Ade Yasin Minta Baznas Aktif Bantu Pemerintah Kurangi Angka Kemiskinan

Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 81 atau pasal 82 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP Jelaskan 2 atau pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara Paling lama seumur hidup. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top