BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor melakukan penangkapan terhadap bos penambangan emas tanpa izin di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Rabu (26/2/2020).
“Pelaku berinisial RA merupakan pemilik dan bos penambangan emas ilegal dengan omzet hingga Rp50 juta per bulan,” kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (5/3/2020).
Mantan penyidik KPK ini mengatakan RA memiliki 30 karyawan. Para karyawan tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Pelaku RA diduga melakukan pelanggaran terhadap UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut serta mengamankan berbagai barang bukti, antara lain, 20 karung beban yang diduga mengandung mineral emas, beberapa botol mercury, 6 buah dinamo, 1 buah serokan, 2 lembar hasil catatan penjualan, 1 buah timbangan emas
Kapolres mengatakan, RA sudah melakukan penambangan selama dua tahun di Desa Sukajaya. “Hasil tambang dijual pelaku ke berbagai alamat,” tandas Kapolres. [] Hari