Kab. Bogor

Polres Bogor Tangkap Bos Tambang Emas Ilegal di Sukajaya

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor melakukan penangkapan terhadap bos penambangan emas tanpa izin di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Rabu (26/2/2020).

“Pelaku berinisial RA merupakan pemilik dan bos penambangan emas ilegal dengan omzet hingga Rp50 juta per bulan,” kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (5/3/2020).

Mantan penyidik KPK ini mengatakan RA memiliki 30 karyawan. Para karyawan tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Pelaku RA diduga melakukan pelanggaran terhadap UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut serta mengamankan berbagai barang bukti, antara lain, 20 karung beban yang diduga mengandung mineral emas, beberapa botol mercury, 6 buah dinamo, 1 buah serokan, 2 lembar hasil catatan penjualan, 1 buah timbangan emas

Baca juga  Jalur Puncak Lancar saat Libur Panjang Tahun Baru 2021

Kapolres mengatakan, RA sudah melakukan penambangan selama dua tahun di Desa Sukajaya. “Hasil tambang dijual pelaku ke berbagai alamat,” tandas Kapolres. [] Hari 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top