Kab. Bogor

Polres Bogor Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penodaan Agama ke Kejari

BOGOR-KITA.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor melakukan pelimpahan berkas perkara Kasus SM (52) perempuan yang membawa anjing ke dalam masjid yang terjadi pada Tanggal 30 Juni 2019 di Masjid Al Munawaroh Sentul ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

“Kasus Penistaan Agama yang dilakukan oleh Tersangka perempuan berinisial SM (52) yang masuk ke dalam masjid Al Munawaroh dengan membawa seekor anjing serta menggunakan alas kaki sudah dilimpahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor,” tutur AKBP Andi Moch Dicky P.G. S.Sos., S.I.K., M.H di Mapolres Bogor Jumat (12/7/2019)

Langkah yang sudah dilakukan Kepolisian diantaranya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan 3 orang saksi Ahli yakni Ahli Hukum Pidana, Ahli Psikiatri dan Ahli Agama.

Baca juga  Polres Bogor Ungkap Kasus Prostitusi Online

Sebelumnya juga Penyidik Menetapkan SM (52) sebagai tersangka Penistaan Agama Pasal 156a KUHP. Serta telah dilakukan Observasi terhadap Tersangka SM (52) di RS Bhayangkara TK. I. R. Said Soekanto dengan melibatkan 5 Spesialis Kedokteran Jiwa dari RS POLRI, RS Premiere, RS Marzuki Mahdi.

Sat Reskrim Polres Bogor telah melakukan pengiriman berkas perkara (Tahap 1) pada Hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri  Kabupaten Bogor dan menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Apabila Berkas Perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan maka Penyidik akan melakukan Tahap dua yakni pelimpahan Tersangka dan Barang bukti ke kejaksaan agar perkara ini dapat diproses oleh kejaksaan kepada Pengadilan untuk kemudian di lakukan sidang. [] Admin / Polres Bogor

Baca juga  Kabupaten Bogor Sepakat Pemilu Damai
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top