Kab. Bogor

Polres Bogor Amankan 4 Penimbun Masker Beromzet Rp160 Juta

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor menangkap empat pelaku terduga penimbun masker dan cairan antiseptik di Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (6/3/2020). Omzet penjualan masker dan cairan antiseptik tersebut bisa mencapai Rp160 juta.

Hal ini dikemukakan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (9/3/2020).

Roland menjelaskan pihaknya mengamankan empat pelaku bernisial MA, MF, AW dan WD. Para tersangka dikenakan pasal 107 ayat 1 atau 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana kurungan maksimal selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 Miliar.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 336 boks masker dan ratusan botol cairan antiseptik.

Baca juga  Dirut Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Ajak Masyarakat Jaga Sungai

“Tersangka menjual cairan antiseptik dari harga normal Rp 20.000 per botol dijual Rp 120.000, dan menjual masker Rp 345.000 per boks dari harga normal Rp 20.000,” terang Kapolres.

Ia menambahkan modal awal para pelaku sebesar Rp 20 juta. Dan aksi ini dilakukan sejak merebaknya virus Corona atau Covid-19.

“Kami sedang melaksanakan penyidikan dan pengembangan,” tandasnya. [] Hari 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top