BOGOR-KITA.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota menetapkan pengendara motor gede (Moge) berinisial HK (47) yang menabrak dua pejalan kaki Aisyah dan cucunya AS (5) di jalan Pajajaran, Kota Bogor sebagai tersangka.
“Status pengendara sudah tersangka berinisial HK warga Bogor yang bekerja sebagai karyawan swasta dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota,” ucap Kalpolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser kepada Wartawan, Senin (16/12/2019).
“Kita juga menahan barang bukti berupa motor Harley Davidson dengan nomor polisi B 4754 NFE termasuk pemenuhan dan berkas perkara,” katanya.
Menurut Hendri, Kronologis kejadian tersebut ketika tersangka HK melaju dari arah Jambu Dua menuju Tugu Kujang tiba tiba di depan halte PMI menyebrang dua pengguna jalan nenek Aisyah dan cucunya AS.
“Kekuranghatian pengemudi menyebabkan dia tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan akhirnya menabrak kedua korban,” jelasnya
Ditetapkannya HK sebagai tersangka karena melanggar pasal 310 tentang undang undang lalulintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. [] Ricky