Polisi Tangkap 8 Pelaku Tawuran di Jalan Soleh Iskandar
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota melalui Tim Kujang berhasil menangkap 8 pelaku tawuran di depan Ramayana Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Sabtu (24/4/2021) lalu.
Kedelapan pelaku ditangkap setelah melakukan pembacokan terhadap tiga korban.
“Ada korban 3 orang, satu orang luka ringan dan 2 orang luka berat, bahkan ada 1 orang yang tertebas di bagian lengan sehingga harus dilakukan operasi,” ucap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, Selasa (27/4/2021).
Pelaku tawuran tersebut ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku tawuran tersebut rata-rata remaja yang masih di bawah umur.
“Kedelapan pelaku yang ditangkap itu antara lain, Redy Ramadhani, Eggi Feadli, Riana Aakbar, MF, NAZA, FRP, RDS dan MS,” ungkapnya.
Pihak kepolisian pun berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah sajam jenis Tramontina, dua buah sarung, satu buah bambu warna coklat terdapat bercak darah dan satu buah gulungan lilitan kain warna putih bertali.
“Pelaku melakukan Kekerasan terhadap anak atau Pengeroyokan dan Sajam tanpa ijin dikenakanPasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Th 2014 ttg Perubahan atas UU RI No. 23 Th 2002 ttg Perlindungan
Anak dan 170 KUHP ayat (2) KUHP dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” jelasnya.
Untuk itu, Dhoni mengimbau kepada orang tua agar tetap menjaga anak anaknya untuk mengawasi dan memantau kegiatan anaknya selama malam hari terutama di bulan ramadan.
“Karena kami melihat masih banyak menemukan pemuda yang masih nongkrong di jam-jam menjelang sahur,” tutupnya. [] Ricky